Berita Terbaru
KPU Kota Bogor Tunjuk Plt Ketua Pasca Pemberhentian Habibi Oleh DKPP
BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor langsung mengambil langkah cepat menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bogor.
Untuk memastikan keberlangsungan organisasi dan tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu, KPU Kota Bogor menunjuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor.
Penunjukan Plt Ketua ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP yang menyatakan Muhammad Habibi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait dugaan gratifikasi.
Dede Juhendi menjelaskan, penetapan dirinya sebagai Plt Ketua telah melalui mekanisme rapat internal komisioner dan mengacu pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
“Dalam PKPU diatur bahwa apabila ketua berhalangan atau tidak ada, maka harus ditunjuk Pelaksana Tugas. Sejak kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, saya ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor,” kata Dede kepada wartawan, Senin (10/2/2026).
Menurut Dede, jabatan Plt Ketua akan dijalankan hingga KPU RI menetapkan dan mengesahkan ketua definitif yang baru. Selama masa transisi ini, pihaknya berkomitmen menjaga agar seluruh agenda dan administrasi KPU Kota Bogor tetap berjalan normal.
“Kami memastikan tidak ada tahapan pemilu maupun pekerjaan internal yang terhambat akibat dinamika ini,” ujarnya.
Meski demikian, Dede mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPU Kota Bogor belum menerima secara resmi salinan putusan DKPP. Namun, langkah penunjukan Plt tetap dilakukan berdasarkan informasi yang telah berkembang dan kebutuhan organisasi.
“Secara resmi surat putusan belum kami terima, tetapi kami sudah mengetahui informasi pemberhentian tetap Ketua KPU Kota Bogor terkait perkara gratifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dede menilai peristiwa ini harus dijadikan momentum evaluasi bagi internal KPU Kota Bogor. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga demi mempertahankan kepercayaan publik.
“Kami menjadikan ini sebagai momentum perbaikan menyeluruh. Integritas adalah hal utama, dan kami berharap dukungan semua pihak agar KPU Kota Bogor bisa bekerja lebih baik ke depan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai isu lain yang turut mencuat, seperti persoalan honor, Dede memilih untuk tidak memberikan tanggapan dan menegaskan fokusnya saat ini adalah memastikan transisi kepemimpinan berjalan kondusif.
Sebagai informasi, DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Perkara tersebut bermula dari aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu agoOpen Soccer Festival 2026, Cara SSB Garuda Bogor Wadahi Pembinaan Talenta Usia Dini
-
Berita Terbaru4 minggu agoRakor KLH dan ADKASI Dorong Dukungan DPRD Kabupaten Atasi Krisis Sampah
-
Berita Terbaru3 minggu agoKLH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Penyapu Jalan Terima Bantuan Paket Sembako dari Zakat PT Adev Natural Indonesia
