Berita Terbaru
DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda, Status BPBD Naik Jadi Tipe A
BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor sukses merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor guna mempercepat peningkatan status BPBD dari tipe B menjadi tipe A atau setara eselon II.
Peningkatan status tersebut diharapkan mampu memperkuat peran BPBD dalam penanganan bencana secara cepat, tepat dan akuntabel tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.
Ketua Pansus Raperda BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari mengatakan, pihaknya berhasil menyelesaikan pembahasan Raperda dalam waktu singkat demi menjawab kebutuhan penanganan bencana yang lebih efektif di Kota Bogor.
“Dengan naiknya level BPBD dari B ke A akan berimplikasi pada peningkatan peran lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya secara cepat dan tepat dalam intervensi kepada masyarakat yang terkena bencana,” ujar Nasya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Selain itu, lanjut Nasya, peningkatan status BPBD juga akan berdampak pada peningkatan kemampuan anggaran dalam membantu masyarakat terdampak bencana.
“Kedua meningkatnya kemampuan anggaran dalam menangani masyarakat yang terdampak bencana,” ungkapnya.
Tak hanya itu, perubahan status juga dinilai akan meningkatkan struktur kerja dan personalia BPBD, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sehingga penanganan bencana menjadi lebih efektif.
“Tentunya untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjadi bagian dari penanganan masalah yang dihadapi masyarakat,” paparnya.
Nasya menjelaskan, poin penting lainnya ialah memperpendek birokrasi dan memberikan ruang bagi pimpinan BPBD untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat saat terjadi bencana.
“Poin kelima, kami berkomitmen penuh mendorong pemerintah untuk berperan maksimal, nyata dan terukur dalam membantu warga yang mengalami atau terdampak bencana. Sehingga ada solusi yang lebih komprehensif juga efektif sebagai manifestasi serta implementasi dari tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Menurutnya, Perda tersebut disusun semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Bogor dari potensi bencana yang cukup besar, khususnya di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat, serta kawasan lainnya di Kota Bogor.
Selama ini, ketika terjadi bencana, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekretaris Daerah maupun Wali Kota sebelum mengambil langkah penanganan. Namun ke depan, mekanisme tersebut diharapkan berubah, di mana BPBD dapat terlebih dahulu menangani warga terdampak sebelum melaporkan progres penanganan kepada pimpinan daerah.
“Karena kemarin masih eselon III, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif. Karena itu Raperda ini bisa kami realisasikan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan anggaran atau RKPD tahun depan. Kami bergerak cepat mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025,” tegasnya.
Nasya menyebut peningkatan status BPBD Kota Bogor dari kelas B menjadi kelas A merupakan yang pertama di Indonesia dan diharapkan menjadi pelopor bagi daerah lain.
Ia menambahkan, masyarakat yang sedang dilanda bencana tidak bisa menunggu terlalu lama untuk mendapatkan penanganan dari pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dengan segala hal, personel bertambah, anggaran bertambah dan fungsi bertambah,” katanya.
Nasya berharap, dengan penguatan kelembagaan tersebut, penanganan warga terdampak bencana di Kota Bogor dapat berlangsung lebih cepat, tepat dan terukur.
“Pemerintah harus hadir dengan solusi yang pasti,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru2 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data
-
Berita Terbaru1 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
