Berita Terbaru
Dishub Kota Bogor Tindak 16 Angkot Berusia Lebih dari 20 Tahun
BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggelar operasi penertiban angkutan kota (angkot) yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan administrasi di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (7/7/2026).
Dalam penertiban itu, petugas menindak 16 unit angkot yang masih beroperasi meski telah melampaui batas usia teknis kendaraan.
Operasi tersebut dipimpin Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor dengan fokus pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji berkala (KIR), serta kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang membatasi usia kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan belasan angkot yang usianya sudah melewati ketentuan sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan sekaligus pemeriksaan administrasi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 20 tahun sehingga telah melewati batas usia teknis sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” ujar Ridwan.
Selain pemeriksaan administrasi, lanjut Ridwan, petugas memberikan sanksi berupa tilang serta penyemprotan tanda pada kendaraan yang melanggar aturan usia teknis.
“Penindakan yang dilakukan berupa penilangan dan penyemprotan terhadap kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun,” katanya.
Ridwan menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang ditindak masih memiliki STNK yang berlaku. Namun, banyak di antaranya sudah tidak dilengkapi buku uji KIR sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang laik jalan.
Menurutnya, para pengemudi umumnya bersikap kooperatif saat operasi berlangsung. Mereka memahami bahwa kendaraan yang dikemudikan sudah tidak memenuhi ketentuan, meski sebagian hanya bertugas sebagai sopir dan bukan pemilik armada.
“Respon para sopir cukup baik karena mereka hanya mengemudikan kendaraan. Pemilik kendaraan sebenarnya juga sudah mengetahui bahwa usia kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan. Banyak yang STNK-nya masih aktif, tetapi buku KIR sudah tidak ada dan usia kendaraan sudah melebihi 20 tahun,” jelasnya.
Ia mengatakan, masih ada beberapa sopir, khususnya sopir pengganti, yang belum mengetahui adanya aturan baru mengenai batas usia kendaraan angkutan umum.
“Memang ada sebagian sopir yang belum mengetahui aturan tersebut, terutama sopir pengganti. Namun tidak semuanya, karena ada juga yang sudah memahami bahwa kendaraan berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi,” ungkapnya.
Dishub Kota Bogor memastikan sosialisasi kepada pemilik armada dan pengemudi akan terus dilakukan agar seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku. Operasi penertiban juga akan digelar secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap angkutan umum.
“Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi, terutama kepada pemilik kendaraan karena merekalah yang memiliki kewenangan terhadap armada angkutan umum. Selain itu, operasi penertiban juga akan terus dilakukan secara berkala,” tegasnya.
“Pada operasi kali ini, seluruh kendaraan yang melanggar hanya dikenai sanksi di lokasi tanpa dilakukan penyitaan,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoAbdul Mu’ti dan Pratikno Tinjau Hasil Revitalisasi SDN Cimahpar 5 Kota Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoKelurahan Sindangrasa Gencar Sosialisasi Proyek R3
-
Berita Terbaru3 minggu agoAklamasi, Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoFasilitas Kini Lebih Layak, Nasaruddin Umar dan Pratikno Puji Hasil Revitalisasi MTsN Kota Bogor
