Berita Terbaru
Sidak ke Dishub, Dedie Rachim Pastikan Penataan Angkot Kota Bogor Berjalan Sesuai Target
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek terus berjalan sesuai target.
Dalam 20 hari sejak aturan diberlakukan, sebanyak 213 unit angkutan kota (angkot) telah dibekukan karena tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional.
Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (8/7/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pembatasan usia teknis angkot.
“Ya, ini memastikan pasca 20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan Kota Bogor. Selama 20 hari ini sudah ada 213 angkutan yang sudah dimatikan atau dibekukan. Untuk yang lain-lain saya mengimbau agar menyerahkan berkas-berkas secara mandiri ke kantor Dishub. Karena target kami 1.780 angkot,” ujar Dedie.
Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan proses penataan mulai berjalan sesuai rencana. Meski demikian, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkot yang masih beroperasi meski telah melampaui batas usia yang ditetapkan.
“Kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami lakukan operasi atau penertiban terus. Ya, penindakan langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” katanya.
Dedie mengatakan, penataan angkot merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 yang telah melalui pembahasan panjang bersama DPRD Kota Bogor. Karena itu, seluruh pemilik angkutan diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, Dishub Kota Bogor telah mampu melaksanakan penertiban secara mandiri dan diharapkan upaya tersebut terus berlanjut hingga akhir tahun agar target pembatasan usia teknis angkot dapat tercapai.
“Kan Perda ini disusun bersama-sama dan dibahasnya di DPRD Kota Bogor. Jadi kami sebagai pelaksana dari aturan yang sudah dibuat tentunya menjalankan hasil dari proses yang panjang, mulai dari kajian akademis, diskusi, seminar hingga akhirnya menjadi Perda,” tegasnya.
Dedie menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bersama untuk menghadirkan transportasi umum yang lebih layak sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di Kota Bogor. Menurutnya, angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun sudah tidak layak lagi beroperasi.
“Kalau bangkai angkot kan silakan aja, dikilo bisa, di-scrap bisa, dimanfaatkan untuk yang lain juga mangga. Tapi tidak jadi angkot lagi. Untuk yang bandel kami akan kandangin,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoAbdul Mu’ti dan Pratikno Tinjau Hasil Revitalisasi SDN Cimahpar 5 Kota Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoKelurahan Sindangrasa Gencar Sosialisasi Proyek R3
-
Berita Terbaru3 minggu agoAklamasi, Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoFasilitas Kini Lebih Layak, Nasaruddin Umar dan Pratikno Puji Hasil Revitalisasi MTsN Kota Bogor
