Connect with us

Berita Terbaru

Dishub Kota Bogor Tindak Angkot Berusia di Atas 20 Tahun, 10 Kendaraan Dikandangkan

Published

on

BOGOR – Sebanyak 21 angkutan kota (angkot) terjaring dalam operasi penertiban gabungan yang digelar di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (14/7/2026).

Kendaraan yang terjaring didominasi angkot yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki STNK, izin trayek, kartu pengawasan, belum menjalani uji KIR serta sudah berusia diatas 20 tahun.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor sebagai bagian dari upaya penegakan aturan angkutan umum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebanyak 21 angkot dari berbagai trayek terjaring razia. Kendaraan yang diperiksa memiliki tahun produksi mulai 2000 hingga 2022.

Advertisement

“Operasi pagi hari ini merupakan operasi gabungan bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor. Dari hasil pemeriksaan, ada 21 angkot yang kami tindak dan dilakukan penyitaan surat-surat kendaraannya,” ujar Dody.

Dari jumlah tersebut, kata Dody, sebanyak 10 angkot langsung dikandangkan di Kantor Dishub Kota Bogor karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR.

“Sebanyak 10 kendaraan kami lakukan pengandangan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Kendaraan yang sudah pernah terjaring razia dan kembali ditemukan melakukan pelanggaran juga langsung kami kandangkan,” jelasnya.

Setelah dikandangkan, lanjut Dody, pemilik kendaraan akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk memilih melakukan peremajaan kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau menjadikannya besi tua.

Advertisement

“Pemilik kendaraan kami berikan waktu enam bulan sesuai amanat Perwali Nomor 11 Tahun 2026 untuk melakukan peremajaan kendaraan. Jadi mereka masih memiliki kesempatan memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Dishub juga menemukan 16 angkot yang usianya masih di bawah batas teknis 20 tahun, namun tetap melanggar aturan karena belum memperpanjang kartu pengawasan, izin trayek, maupun belum melakukan uji KIR.

“Ada kendaraan tahun 2007, 2008, bahkan 2009 yang sebenarnya masih di bawah umur teknis, tetapi belum memperpanjang kartu pengawasan, izin trayek, dan belum uji KIR. Kendaraan seperti ini tetap kami lakukan penindakan berupa tilang. Bahkan ada pengemudi yang tidak memiliki SIM,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kendaraan yang masih berada di bawah batas usia operasional tetap diberikan kesempatan untuk beroperasi setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Namun Dishub akan terus melakukan penertiban secara berkala untuk memastikan seluruh angkutan umum di Kota Bogor memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“Kalau untuk kendaraan masih aman masih ada batas waktu dua sampai tiga tahun sampai umur teknisnya habis,” pungkasnya. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.