Connect with us

Berita Terbaru

Buang Darah Dagingnya Sendiri, Polisi Tetapkan Wanita 21 Tahun jadi Tersangka

Published

on

BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial SA (21) sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi perempuan yang baru dilahirkannya di sebuah toilet umum di kawasan Pasar Minggu, Jakarta.

Tersangka telah diamankan di rumah pamannya di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku di Kota Bogor. Korban merupakan bayi perempuan yang ditemukan telah meninggal dunia.

“Kami telah mengamankan tersangka berinisial SA di Bogor Utara. Adapun korban adalah bayi perempuan yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ujar AKBP Arie Trestiawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026).

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif tersangka diduga karena ingin menyembunyikan kehamilannya yang terjadi di luar pernikahan. Rasa takut dan malu menjadi alasan hingga akhirnya pelaku nekat menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya.

“Tersangka menutupi kehamilannya karena merasa malu dan takut diketahui oleh pihak keluarga maupun masyarakat sekitar karena kehamilannya di luar nikah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri menjelaskan bahwa SA diketahui memiliki seorang kekasih yang merupakan ayah biologis bayi tersebut. Polisi juga telah mengamankan pria tersebut untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Tersangka pacaran, kemudian hamil dan disembunyikan. Saat ini pacarnya sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut. Namun informasi awal, pacarnya tidak mengetahui apa yang dilakukan tersangka,” kata Yanto.

Advertisement

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan.

“Polisi juga melapisinya dengan Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait seorang ibu yang merampas nyawa anaknya tak lama setelah melahirkan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.