Connect with us

Berita Populer

Sidang Mediasi Yang Mulia MKD Gagal capai Perdamaian

Sidang lanjutan Kasus Gugatan “Papa Minta Saham” yang digelar senin siang (4/4/2016) dalam agenda Mediasi di PN Jakarta Pusat terkait Kasus MKD dengan Pimpinan Hakim Mediator Diah Siti Basariah telah selesai dengan hasil tidak tercapai perdamaian dan akan diagendakan sidang selanjutnya senin depan (11/4/2016) dalam agenda jawaban dari tergugat.

Published

on

image
[jakarta-engingengnews] Sidang lanjutan Kasus Gugatan “Papa Minta Saham” yang digelar senin siang (4/4/2016) dalam agenda Mediasi di PN Jakarta Pusat terkait Kasus MKD dengan Pimpinan Hakim Mediator Diah Siti Basariah telah selesai dengan hasil tidak tercapai perdamaian dan akan diagendakan sidang selanjutnya senin depan (11/4/2016) dalam agenda jawaban dari tergugat.
Sidang yang dihadiri Kuasa Hukum Pihak Penggugat Sugeng Teguh Santoso SH, dan Kuasa Hukum Tergugat Munatsir SH, ini merupakan sidang lanjutan yang digelar untuk menggugat MKD melalui Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan No perkara : 620/Pdt/G./2015.
Sidang lanjutan hari ini dengan agenda Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Diah Siti Basariah, S.H.M.H. di ruang Kaukus Mediasi, yaitu merupakan ruang khusus yang disediakan untuk pertemuan antara Hakim mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lain.
Basariah menegaskan bahwasanya pihak Terrgugat yang diwakili oleh kuasa Hukum nya Munatsir,  tetap pada sikapnya yaitu tidak bersepakat untuk adanya perdamaian dan menjelaskan bahwasanya akan melakukan jawaban dalam agenda sidang berikutnya.
“mediasi ini telah gagal karena pihak tergugat tetap pada sikapnya” ujar Hakim Mediator Basariah.
Sementara Sugeng Teguh Santoso, S.H. Kuasa Hukum Penggugat mengatakan sejumlah warga negara lintas Profesi menyatakan yang Mulia MKD sudah jelas tidak membuat putusan terkait anggota DPR/Teradu Setya Novanto maka jelas terungkap bahwa MKD telah memberikan kekebalan “impunitas”.
“ini merupakan ledakan kekecewaan masyarakat terhadap Instansi DPR, Yang dinilai Tidak menjaga Kehormatan nya sebagai Wakil Rakyat dalam menentukan sikap nya dengan menutup Sidang MKD maka jelas Yang Mulia MKD tidak memberikan Putusan yang jelas sebagai teradu” kata Sugeng Teguh Santoso yang juga Sekjen DPN Peradi LMPP ini.
Kuasa Hukum Penggugat kembali menegaskan apakah melakukan pelanggaran kode etik atau tidak yang dilakukan oleh setya novanto Anggota DPR/Teradu, sehingga   Yang Mulia MKD dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum bertentangan dengan UU NO 17 TAHUN 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR RI NO 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD majelis kehornatan Dewan.
“Kami mendorong kepada Ketua Majelis Hakim dalam memimpin proses persidangan agar bersikap  seadil-adilnya tanpa berkepihakan sehingga timbulnya kepastian Hukum” Ungkap Sugeng Teguh santoso,S.H.
Sidang selanjutnya kembali akan di gelar dalam agenda jawaban Tergugat Senin 11 April 2016, Pukul 09.00 dengan dipimpin oleh Hakim Ketua : Bambang Kustopo,SH.MH,  Hakim Anggota : Tafsir Sembiring,SH.MH, dan Jamaluddin Samosir,SH.MH. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.