Berita Populer
Kejaksaan Harus Ungkap Pihak Yang "Turut Serta" Di Kasus Angkahong
[bogor-engingengnews] Dalam Kasus Angkahong, Jika benar ada pejabat teras Kota Bogor yang disebutkan “serta“ sebagaimana terkuak dalam dakwaan yang teregister dengan No. Reg. Perk : PDS-03/BOGOR/03/2016, Kejaksaan Kota Bogor harus bisa menjelaskan kepada publik, kaitan kata serta dalam surat dakwaan tersebut, hal ini ditegaskan FATIATULO LAZIRA, S.H. Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya.
“Hal ini demi proses penegakan hukum transparan dan akuntabel, maka nama-nama tersebut harus diungkap ke publik,” Ungkap Fati, Senin (23/5/2016).
Sebagaimana diberitakan, oleh engingengnews.com bahwa kasus dugaan korupsi mark-up atas pembelian lahan Angkahong oleh Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp. 43,1 Miliar, terungkap didakwaan yang beredar telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor, sebesar Rp. 38.400.533.057 (tiga puluh delapan milyar empat ratus juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah).
(Baca juga :
Eng ing eng .. Nama Pejabat Teras Kota Bogor Disebut Dalam Dakwaan Kejaksaan
http://engingengnews.com/nama-walikota-bogor-tersebut-dalam-dakwaan-jaksa/ )
Aktivis Muda yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif di LBH KBR ini kembali menjelaskan, Kasus dugaan mark up pembelian lahan jambu dua, selama hampir 1 (satu) tahun lebih kasus ini bergulir, sejak bulan sejak Desember 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor sudah memeriksa puluhan orang, dan pada akhirnya baru menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yakni: HYP (Ketua Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil/PA/PPK/Kepala Kantor Koperasi dan UMKM Kota Bogor, IG selaku Camat Tanah Sareal/PPTAS/Anggota Tim Pengadaan Tanah Skala Kecil, RNA (Appresial) dan KHA.
“Para pihak yang terlibat, baik sebagai aktor intelektual maupun pelaku, harus diungkap masing-masing perannya demi tegaknya proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” Ujarnya.
Kasus korupsi ini cukup terencana dan teroganisir. Hal ini dapat kita lihat dari rentang waktu antara tanggal 5 Agustus 2014 s/d 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sebagaimana terkuak dalam dakwaan Jaksa tambah Fati kepada engingengnews.com.
Oleh karenanya, LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) menyatakan sikap : 1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar mengungkapkan ke publik nama-nama tersangka dan yang “serta” sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa tersebut; 2. Mendesak Kejaksaan untuk mengusut proses penganggaran di DPRD Kota Bogor mengingat rentang waktu yang disebutkan dalam dakwaan adalah masa-masa pembahasan proses pembelian lahan Angkahong antara DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor.
“Semua akan terkuak dalam proses dipersidangan, siap-siap saja Kota Bogor Darurat Kepemimpinan,” Pungkasnya. (boy/001)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login