Berita Populer
Siapa Sutradara, Pengarah Acara dan Peran Utama Akan Terkuak Di Persidangan

[bogor-engingengnews] Sidang perdana kasus dugaan mark up pembelian lahan jambu dua (Angkahong) akan segera digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (30/5/2016).
Tidak hanya para praktisi hukum, beberapa warga kota bogorpun ikut memantau kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari 28 milyar tersebut.
Beberapa testimoni dari warga kota bogor terus bergulir untuk disampaikan di engingengnews.com, Iwan misalnya, sopir angkot 02 ini mengatakan, kasus korupsi dikota bogor tidak boleh dibiarkan, harus dihentikan dan pelaku harus dihukum.
“Saya hanya supir angkot, gak ngerti hukum, tapi pelaku korupsi harus dihukum,” kata iwan, Kamis (26/5/2016).
Tidak hanya Iwan, pedagang mie ayam seperti Yono pun ikut bicara kaitan dengan kasus korupsi yang terjadi dikota bogor ini, menurutnya, meski hanya tau baca dikoran, tapi dirinya mendesak agar pelaku korupsi dikota bogor harus ditangkap.
“Harusnya, kami-kami ini pedagang kecil yang harus dibantu, jangan uang negara yang dikorupsi,” ujar yono kepada engingengnews.com
Berbeda dengan iwan dan yono, Advokat Senior Hasoloan Sinaga, SH. , mengatakan, jika saya membaca dari beberapa berita baik dimedia online maupun koran, kasus angkahong ini akan seperti bola bilyard, dalam catatan dakwaan semua sudah ada Kesimpulan Kejaksaan dan semua akan terungkap dipersidangan nanti.
“Siapa sutradaranya, siapa pengarah acaranya, siapa peran utamanya dan siapa yang jadi peran figurannya akan terungkap,” ungkap Advokat yang juga Aktivis Transparansi ini, Kamis (26/5/2016)
Kepada engingengnews.com, Pengecara yang akrab disapa Bang Naga ini mengatakan, sepengetahuan saya dalam surat dakwaan semua sudah jelas tertulis kesimpulan dari hasil fullbaket yang dilakukan pihak penyidik kejaksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka.
“Dalam surat dakwaan jelas tertulis kronologis, dakwaan, siapa yg sudah jadi tersangka, maupun nama-nama yang turut serta,” ujarnya.
Hasoloan Sinaga kembali mengingatkan, sidang sudah dekat, untuk para tersangka persiapkan saja mental dan fisik yang kuat, dan bagi mereka yang tersebut dalam surat dakwaan harus berhati-hati tidak boleh tertawa dulu.
“Mereka yang tertulis serta, diduga bisa juga terseret menjadi tersangka ataupun bisa terbebas hanya sebagai saksi,” pungkasnya. (boy/001)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login