Berita Populer
Batalkan "Beauty Contest", Walikota dan Direksi PD.PPJ Melawan Hukum

[bogor-engingengnews] Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Fatiatulo Lazira, S.H. Mendesak Bima Arya sebagai Walikota Bogor segera Revitalisasi Pasar Blok F. Tindakan pembatalan _beauty contest_ oleh Direksi PD.Pasar Pakuan Jaya (PD.PPJ) atas Rekomendasi Walikota Bogor karena alasan tidak ada calon mitra kerja yang memenuhi syarat, dapat dikategorikan sebagai bentuk Penyalahgunaan Wewenang dan atau Perbuatan Melawan Hukum.
“Seharusnya, yang berwenang menyatakan bahwa dari semua calon mitra tidak ada yang memenuhi syarat ialah Direksi melalui Pansel, bukan Walikota,” ujar fati, Minggu (29/5/2016).
Advokat muda yang tengah sibuk mendampingi masyarakat Antajaya dalam sidang PTUN di Bandung ini kembali menegaskan, jika merujuk pada surat yang ditujukan kepada Walikota agar memilih dan menentukan pemenang _beauty contest_ Revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang oleh Ketua Pansel, tampak jelas bahwa Pansel telah memiliki hasil, tinggal menunggu Persetujuan Walikota. Namun anehnya hasil tersebut tidak disetujui oleh Walikota Bima Arya. “Tindakan memberhentikan _beauty contes_ tanpa hasil, dari perspektif hukum bisnis, dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan Direksi,” kata fati.
Kepada engingengnews.com Fatiatulo Lazira, S.H. kembali mengatakan, Situasi seperti ini bisa menghambat tujuan PD PPJ sebagai badan usaha sebagaimana diatur dalam No. 4/2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya.
“Beauty Contest merupakan metode untuk mencari mitra agar mendapatkan calon _partner_ usaha guna pengembangan suatu kegiatan bisnis atau proyek tertentu,” kata Fati.
Direktur LBH KBR mengungkapkan, pemilihan mitra dengan menggunakan metode beauty contes oleh Direksi sesuai dengan wewenangnya sebagai organ badan usaha. Sepanjang wewenang itu dilakukan oleh Direksi dengan penuh itikad baik ( _goodfaith_ ), penuh kehati-hatian ( _prudent_ ), serta sejalan dengan tanggungjawab dan wewenang ( _accountable_/ _responsible_) sebagai Direksi, maka secara hukum Direksi dilindungi oleh prinsip hukum – busines judgement rule
Menyikapi hal ini, LBH KBR mengecam tindakan Walikota yang menghentikan _beauty contest_ tanpa hasil, pasalnya beauty contest ini patut diduga hanya akal-akalan saja karena tak ada hasil, padahal Pansel sudah bekerja dan mengeluarkan nilai untuk para peserta.
“Walikota, Direksi, Pansel dan Dewan Pengawas PD.Pasar Pakuan Jaya sudah mengorbankan para pedagang, dan patut diduga ada persekongkolan jahat diantara mereka,” ungkap Fati. (boy/001)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login