Berita Populer
Batalkan "Beauty Contest", Walikota dan Direksi PD.PPJ Melawan Hukum
[bogor-engingengnews] Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Fatiatulo Lazira, S.H. Mendesak Bima Arya sebagai Walikota Bogor segera Revitalisasi Pasar Blok F. Tindakan pembatalan _beauty contest_ oleh Direksi PD.Pasar Pakuan Jaya (PD.PPJ) atas Rekomendasi Walikota Bogor karena alasan tidak ada calon mitra kerja yang memenuhi syarat, dapat dikategorikan sebagai bentuk Penyalahgunaan Wewenang dan atau Perbuatan Melawan Hukum.
“Seharusnya, yang berwenang menyatakan bahwa dari semua calon mitra tidak ada yang memenuhi syarat ialah Direksi melalui Pansel, bukan Walikota,” ujar fati, Minggu (29/5/2016).
Advokat muda yang tengah sibuk mendampingi masyarakat Antajaya dalam sidang PTUN di Bandung ini kembali menegaskan, jika merujuk pada surat yang ditujukan kepada Walikota agar memilih dan menentukan pemenang _beauty contest_ Revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang oleh Ketua Pansel, tampak jelas bahwa Pansel telah memiliki hasil, tinggal menunggu Persetujuan Walikota. Namun anehnya hasil tersebut tidak disetujui oleh Walikota Bima Arya. “Tindakan memberhentikan _beauty contes_ tanpa hasil, dari perspektif hukum bisnis, dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan Direksi,” kata fati.
Kepada engingengnews.com Fatiatulo Lazira, S.H. kembali mengatakan, Situasi seperti ini bisa menghambat tujuan PD PPJ sebagai badan usaha sebagaimana diatur dalam No. 4/2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya.
“Beauty Contest merupakan metode untuk mencari mitra agar mendapatkan calon _partner_ usaha guna pengembangan suatu kegiatan bisnis atau proyek tertentu,” kata Fati.
Direktur LBH KBR mengungkapkan, pemilihan mitra dengan menggunakan metode beauty contes oleh Direksi sesuai dengan wewenangnya sebagai organ badan usaha. Sepanjang wewenang itu dilakukan oleh Direksi dengan penuh itikad baik ( _goodfaith_ ), penuh kehati-hatian ( _prudent_ ), serta sejalan dengan tanggungjawab dan wewenang ( _accountable_/ _responsible_) sebagai Direksi, maka secara hukum Direksi dilindungi oleh prinsip hukum – busines judgement rule
Menyikapi hal ini, LBH KBR mengecam tindakan Walikota yang menghentikan _beauty contest_ tanpa hasil, pasalnya beauty contest ini patut diduga hanya akal-akalan saja karena tak ada hasil, padahal Pansel sudah bekerja dan mengeluarkan nilai untuk para peserta.
“Walikota, Direksi, Pansel dan Dewan Pengawas PD.Pasar Pakuan Jaya sudah mengorbankan para pedagang, dan patut diduga ada persekongkolan jahat diantara mereka,” ungkap Fati. (boy/001)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login