Berita Populer
Batalkan "Beauty Contest", Walikota dan Direksi PD.PPJ Melawan Hukum

[bogor-engingengnews] Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Fatiatulo Lazira, S.H. Mendesak Bima Arya sebagai Walikota Bogor segera Revitalisasi Pasar Blok F. Tindakan pembatalan _beauty contest_ oleh Direksi PD.Pasar Pakuan Jaya (PD.PPJ) atas Rekomendasi Walikota Bogor karena alasan tidak ada calon mitra kerja yang memenuhi syarat, dapat dikategorikan sebagai bentuk Penyalahgunaan Wewenang dan atau Perbuatan Melawan Hukum.
“Seharusnya, yang berwenang menyatakan bahwa dari semua calon mitra tidak ada yang memenuhi syarat ialah Direksi melalui Pansel, bukan Walikota,” ujar fati, Minggu (29/5/2016).
Advokat muda yang tengah sibuk mendampingi masyarakat Antajaya dalam sidang PTUN di Bandung ini kembali menegaskan, jika merujuk pada surat yang ditujukan kepada Walikota agar memilih dan menentukan pemenang _beauty contest_ Revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang oleh Ketua Pansel, tampak jelas bahwa Pansel telah memiliki hasil, tinggal menunggu Persetujuan Walikota. Namun anehnya hasil tersebut tidak disetujui oleh Walikota Bima Arya. “Tindakan memberhentikan _beauty contes_ tanpa hasil, dari perspektif hukum bisnis, dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan Direksi,” kata fati.
Kepada engingengnews.com Fatiatulo Lazira, S.H. kembali mengatakan, Situasi seperti ini bisa menghambat tujuan PD PPJ sebagai badan usaha sebagaimana diatur dalam No. 4/2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya.
“Beauty Contest merupakan metode untuk mencari mitra agar mendapatkan calon _partner_ usaha guna pengembangan suatu kegiatan bisnis atau proyek tertentu,” kata Fati.
Direktur LBH KBR mengungkapkan, pemilihan mitra dengan menggunakan metode beauty contes oleh Direksi sesuai dengan wewenangnya sebagai organ badan usaha. Sepanjang wewenang itu dilakukan oleh Direksi dengan penuh itikad baik ( _goodfaith_ ), penuh kehati-hatian ( _prudent_ ), serta sejalan dengan tanggungjawab dan wewenang ( _accountable_/ _responsible_) sebagai Direksi, maka secara hukum Direksi dilindungi oleh prinsip hukum – busines judgement rule
Menyikapi hal ini, LBH KBR mengecam tindakan Walikota yang menghentikan _beauty contest_ tanpa hasil, pasalnya beauty contest ini patut diduga hanya akal-akalan saja karena tak ada hasil, padahal Pansel sudah bekerja dan mengeluarkan nilai untuk para peserta.
“Walikota, Direksi, Pansel dan Dewan Pengawas PD.Pasar Pakuan Jaya sudah mengorbankan para pedagang, dan patut diduga ada persekongkolan jahat diantara mereka,” ungkap Fati. (boy/001)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login