Berita Populer
Agar Tak Ada Fitnah, Kejaksaan Harus mendakwa Bima Disidang Kasus Angkahong
[bogor-engingengnews] Pasca digelarnya sidang perdana Kasus Angkahong yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (30/5/2016) nama Bima Arya sebagai Walikota Bogor terus menjadi sorotan publik.
Bukan lantaran Bima Arya hadir dalam Persidangan tersebut, namun Tersebutnya nama Walikota Bogor DR. Bima Arya Sugiarto , Usmar Hariman dan Ade Syarif Hidayat yang tertulis dalam Surat Dakwaan menjadi penyebab orang nomor satu di Kota Bogor ini menjadi bahan diskusi, baik diforum maupun dimedia sosial.
Sebagai pejabat publik, Bima Arya pun tak tinggal diam dan tak mau dipojokkan. Saat ditanya awak media beberapa waktu lalu, Bima menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang sudah menyeret sejumlah anak buahnya itu. “Kalau melihat berita media soal dakwaan bahwa saya bersama Pak Wakil dan Pak Sekda diduga terlibat, dengan tegas saya sampaikan itu tidak benar sama sekali,” ujarnya. Bahkan orang nomor satu dikota bogor ini mengatakan, akan mempersiapkan tim hukum, dan akan mempelajari berkas perkara dan berkas dakwaan secara utuh. “Segera akan dibentuk tim hukum untuk menangani kasus ini,” katanya.
Bima menegaskan, kabar miring soal dirinya terlibat jauh dari kebenaran, dan merupakan tuduhan yang dari kenyataan. “tidak ada itu bersama-sama, apalagi memperkaya diri sendiri itu tidak ada,” kata Walikota kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sejumlah kalangan, dan pengamat hukum pun angkat bicara dalam menyikapi pernyataan Walikota Bogor ini. Pernyataan Bima Arya yang mengatakan bahwa ada yang salah dalam surat dakwaan jaksa tersebut mendapat reaksi dari Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso, SH., Sugeng mengatakan, reaksi Walikota Bima Arya yang merespon kabar soal namanya muncul dalam dakwaan JPU, justru akan memunculkan banyak pertanyaan dan desakan lain. Pengecara Mantan Bupati Bogor inipun menerjemahkan makna nama Bima Arya yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa. Dalam sisi hukum, Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menjelaskan sejumlah hal. Pertama, penyebutan perbuatan para terdakwa HYP, IG dan RNA serta BA, UH dan ASH berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP bermakna bahwa dalam melakukan perbuatan pidana korupsi tersebut, HYP, IG dan RNA melakukannya bersama sama dengan BA. Jadi, unsur utama pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP adalah, bahwa kehendak bersama dari nama-nama yang tersebut dalam dakwaan itu, untuk melakukan delik. Jadi, ada unsur mens rea dan actis reusnya. Kedua, dengan penjelasan angka 1 tersebut, maka Kejaksaan sebagai Penyidik dan Penuntut sudah mengantongi nama BA sebagai seorang calon tersangka yang telah memenuhi unsur melakukan kejahatan. Ketiga, pernyataan Bima Arya di berbagai media yang menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa yang menyebut dirinya turut serta sebagai dakwaan tidak berdasar, dan sebagai suatu kesalahan. Adalah suatu pernyataan yg harus dihormati oleh semua pihak,”ujarnya, Minggu (5/6/2016)
Kepada engingengnews.com Advokat yang menangani kasus Cecak dan Buaya beberapa tahun lalu ini kembali mengatakan, pada sisi Kejaksaan, membebankan kewajiban untuk membuktikan bahwa penyebutan nama Bima Arya yang turut serta adalah benar adanya. Keempat, supaya Kejaksaan tidak dituduh melakukan fitnah, maka Kejaksaan harus mendakwa Bima Arya di depan persidangan. “Karena dengan mendakwa Bima Arya di depan persidangan adalah cara yang adil bagi semua pihak untuk menguji kebenaran isue keterlibatan Bima Arya,” pungkasnya. (boy/001)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
Login dulu untuk mengirim komen Login