Berita Populer
"Dijebak" Ketua DPRD, Bima Arya Terseret Dalam Dakwaan Kasus Angkahong

[bogor-engingengnews] Kisruh Pembebasan Lahan Jambu Dua milik Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong yang diduga sudah merugikan Keuangan Negara sebesar 28 milyar, Rabu (8/6/2016) akan memasuki sidang kedua di PN Tipikor Bandung. Sejumlah Pejabat Pemkot Bogor sudah diminta keterangan, bahkan Dua Pejabat dan Seorang Aprassial sudah dijadikan terdakwa dalam Kasus tersebut. Tak hanya itu, nama Walikota Bogor DR. Bima Arya, Wakil Walikota dan Sekda Kota Bogor juga tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa yang dibacakan pada Sidang Perdana, Senin (30/5/2016) lalu.
Membaca dan menyikapi Surat Dakwaan Jaksa tersebut, Praktisi Hukum Sugeng Teguh Santoso, S.H. mencatat ada beberapa Kejanggalan dalam surat dakwaan yang hanya menyebut nama sejumlah elit Eksekutif padahal Kronologis yang dibacakan Jaksa, bahwa proses Penganggaran Pembebesan Lahan Jambu Dua ini diduga atas sepengetahuan Pimpinan Legislatif yakni Ketua DPRD Untung Maryono.
Lalu apa kata pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia LMPP ini ??
Kepada engingengnews.com, Advokat Senior yang akrab disapa STS ini mengatakan, Kasus Jambu Dua ini terjadi karena Walikota “Terjebak” dengan Perbuatan dan Keputusan Pimpinan DPRD KOTA BOGOR atau dengan kata lain Walikota dijebak oleh Ketua DPRD Kota Bogor.
Begini Kronologisnya : Pada tanggal 5 November 2016 DPRD melakukan Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur Jabar atas hasil Persetujuan Dewan terhadap RAPBDP (Keputusan DPRD Kota Bogor no. 188.324 -31 tahun 2014 tgl 17 oktober 2014 tentang Perubahan APBD KOTA BOGOR TA 2014 MENJADI PERDA) .
Hasil Evaluasi Gubernur Jabar terdapat Dana Hasil Pajak sebesar Rp 35.8 milyar. Dari Dana Hasil Pajak Rp 35,8 milyar ini, Ketua DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bogor Untung Maryono mengusulkan sebesar Rp 31, 997 milyard digunakan untuk anggaran lahan JAMBU DUA.
Berdasarkan hal tersebut maka alokasi anggaran lahan jambu dua menjadi Rp 49, 2 milyar. Selain usulan Penambahan alokasi lahan Jambu Dua, terdapat usulan anggaran lain yaitu Hibah Untuk Polres, Pembelian Mobil Ketua DPRD, dan Pembelian 4 mobil Ketua Fraksi DPRD dan Pembelian mobil jeep pada bagian umum.
Atas pembahasan Evaluasi Gubernur tersebut, DPRD Kota Bogor menerbitkan SK PIMPINAN DPRD KOTA BOGOR NO. 903-13 tahun 2014 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Perda Kota Bogor Tentang Perubahan APBD KOTA BOGOR TA 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Perubahan APBD TA 2014.
Mantan Direktur LBH Kadilan Bogor Raya ini kembali menegaskan, Berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat, Tertanggal 5 November 2014, akan tetapi Dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Tersebut Kegiatan Pelaksanaan Lahan Relokasi Eks Jalan MA Salmun masih Tertulis RP 17.5 Milyar, Pada 6 november 2014 Perda 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014 yang ditandatangani oleh Walikota, dimana Anggaran Pengadaan Lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun senilai Rp 49,2 milyar pada 17 november 2014 Peraturan Walikota Bogor No. 38 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014 ditandatangani, dimana anggaran pengadaan Tanah untuk lahan relokasi PKL eks MA salmun senilai Rp 49,2 milyar, merujuk pada fakta dalam Dakwaan Jaksa tersebut terdapat beberapa Kesimpulan ;
1. Usulan pengadaan anggaran jambu dua yang diajukan oleh Pemkot Bogor melalui TAPD kepada DPRD KOTA BOGOR melalui Badan Anggaran DPRD. 2. Usulan TAPD didukung oleh Ketua Badan Anggaran DPRD dan Pimpinan DPRD dengan inisatif Ketua Badan Anggaran yang juga Pimpinan DPRD dengan tambahan alokasi dari dana pajak bagi hasil sebesar Rp 31,997 milyar, sehingga menambahkan anggaran semula dialokasikan Rp 17, 5 milyar menjadi Rp 49,2 milyar. 3. Akan tetapi entah sengaja atau satu kelalaian Pimpinan DPRD Kota Bogor, hasil rapat TAPD dan Badan Anggaran DPRD yg membahas perubahan RAPD TA 2014 tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD UNTUNG MARYONO pada anggaran pengadaan tanah lahan Jambu Dua tidak berubah tetap pada angka Rp 17, 5 milyar. 4. Hasil rapat TAPD dan Badan Anggaran dimana Pimpinan DPRD SETUJU ada penambahan Rp 31, 996 milyar itulah yg jadi Pegangan Pemkot sehingga Walikota Bogor menanda tangani PERDA NO. 7 TAHUN 2014 tentang Perubahan APBD TAHUN ANGGARAN 2014 dan Keputusan Walikota no. 38 tahun 2014 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2014 dimana didalamnya terdapat Anggaran Pengadaan Lahan untuk Relokasi PKL eks MA SALMUN SENILAI Rp 49, 2 milyar.
Sebagaimana kita ketahui bersama Pengadaan Lahan Jambu Dua ini menjadi Masalah Hukum yg menyeret HYP, IG, RNA dan KHA menjadi terdakwa dan juga mengkait pada Pimpinan Eksekutif yaitu Walikota, Wakil Walikota dan Sekda.
Ternyata dalam Surat Dakwaan Jaksa yg turut disebut dalam dakwaan adalah Walikota Bima Arya, Wakil Walikota Usmar Hariman dan Sekda Ade Syarif Hidayat padahal pada kualifikasi perbuatan yg sama ada Perbuatan Pimpinan DPRD yakni Untung Maryono yang justru menjadi sebab munculnya perkara ini, akan tetapi tampaknya luput dari Jeratan Jaksa Penuntut Umum.
Apakah ada main mata antara Pimpinan DPRD dengan Kejaksaan ? Atau Kejaksaan tidak cermat memeriksa perkara ini ? Ingat dalam pembahasan anggaran perubahan antara TAPD dan Badan Anggaran terdapat alokasi dana atas usul Pimpinan Dewan untuk a. pembelian 1 unit mobil Ketua DPRD senilai Rp 769, 500.000. b. pembelian 4 unit mobil Ketua Komisi DPRD sebesar Rp 1.040.050.000, pembelian mobil jeep pada bagian umum dan ada hibah pada Polres Bogor Kota.
Pertanyaannya, apakah Perubahan Anggaran APBD 2014 yg dibuatkan SK Pimpinan Dewan tidak memasukkan anggaran mobil dan lain lainya tersebut atau ada memasukkan ? Mengapa Anggaran Pengadaan Lahan tetap Rp 17, 5 milyar ? Padahal sudah disetujui Tambahan oleh Ketua Badan Anggaran Untung Maryono sebesar Rp 31,997 milyar menjadi Rp 49,2 milyar ? Apakah memang ada Skenario Menjebak Walikota, Wakil Walikota dan Sekda oleh Pimpinan Dewan ??
Demikian Analisis Hukum atas Perbuatan Ketua Badan Anggaran dan Pimpinan Dewan yg bisa menyeret mereka sebagai turut serta, analisis akan dilanjutkan pada catatan hukum selanjutnya. (boy/001)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login