Berita Populer
Pilipus Tarigan, Dakwaan Jaksa Salah Sasaran Dalam Kasus Angkahong

[bandung-engingengnews] Meski telat dari jadwal, sidang kasus “Angkahong Gate” kembali digelar, Rabu (8/6/2016). Sidang yang dimulai pukul 12.54 wib, sesuai agenda dipimpin oleh Hakim Ketua Lince Anna purba, S.H., dan Hakim Anggota Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., dengan agenda pembacaan eksepsi dari para penasehat hukum terdakwa.
Pantauan engingengnews.com, saat sidang dimulai, Ketua Majlis Hakim memanggil untuk yang pertama adalah terdakwa Hidayat Yuda Pratama (HYP), namun karena penasehat hukum terdakwa belum terlihat, maka Ketua Majlis Hakim memanggil terdakwa RNA dan Penasehat Hukumnya untuk memasuki ruang sidang.
Dalam bacaan eksepsi (nota keberatan) setebal 40 halaman yang dibacakan kurang lebih satu jam oleh Ketua Tim Penasehat Hukum M Pilipus Tarigan, S.H., Penasehat Hukum RNA berkeyakinan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi kualifikasi sebagai dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP serta tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam pedoman pembuatan surat dakwaan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI serta menurut doktrin ahli hukum acara pidana M. Yahya Harahap, S.H., bahwa alasan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Pilipus menambahkan, klienya ahli dalam memberikan pendapatnya berdasarkan keilmuan yang terukur dengan menggunakan standar keilmuan melalui pendidikan formal dan laporan perkiraan harga yang dikeluarkan oleh KJPP Immanuel & rekan bukan alat ukur untuk menentukan kerugian negara.
“Kerugian negara harus diukur oleh lembaga yang sah yaitu BPK dan BPKP,” kata Pilipus kepada engingengnews.com.
Advokat yang juga sebagai Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPN PERADI LMPP ini menegaskan hubungan terdakwa Ronny Nasrun Adnan dengan Pemerintah Kota Bogor terikat pada hubungan Keperdataan berdasarkan perjanjian kerja. Menurut Pilipus sangat prematur jika Penuntut Umum mendudukan Ronny Nasrun Adnan sebagai terdakwa sebelum membuktikan apakah jual beli tanah antara pembeli dan pihak penjual (principal) dinyatakan sebagai suatu tindak pidana. “Jadi saya dapat katakan, dakwan jaksa ” Error in Subjekto,” ujarnya. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu agoAklamasi, Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoDisdik Kota Bogor Pastikan SPMB SD 2026 Transparan, Bangku Sekolah Lebih Merata
-
Berita Terbaru3 minggu agoGebyar PKBM Kota Bogor, 3.423 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPAN Kota Bogor Gelar Muscab DPC, Dedie A. Rachim Pasang Target 10 Kursi DPRD

Login dulu untuk mengirim komen Login