Berita Populer
Nasib Terdakwa dan Calon Tersangka Baru Angkahong Tergantung Replik JPU
[bogor-engingengnews] Sidang Pembacaan Eksepsi dari tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Bandung yang digelar Rabu (8/6) menjadi perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam menangani dan menuntaskan perkara “Angkahong”. Isi eksepsi dari para terdakwa akan dipelajari lebih mendalam dan mendasar oleh Kejari, karena dalam pembacaan eksepsi maupun dakwaan pada sidang perdana sebelumnya, terungkap sejumlah fakta-fakta baru yang bisa menjadi bahan di persidangan selanjutnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pihaknya akan mempelajari semua eksepsi milik 3 orang terdakwa yang dibacakan di PN Tipikor di Bandung. “Semua akan kita pelajari,”katanya, Kamis (9/6).
Andhie menuturkan, proses sidang masih terus berlanjut dengan berbagai tahapan-tahapan di PN Tipikor. Adanya eksepsi dari masing-masing terdakwa, tentunya akan didalami oleh tim Kejari. “Sidang masih berlanjut, jadi kita ikuti dulu proses dan tahapan selanjutnya,” ujarnya. Pembacaan eksepsi dari tiga terdakwa, merupakan bentuk keberatan atau penolakan dari para terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama oleh jaksa penuntut umum.
Sejumlah pengamat hukum menilai, pihak Kejari Bogor harus mampu menangkis eksepsi para terdakwa melalui jawaban atas eksepsi pada sidang selanjutnya. “Kami berharap pihak Kejari Bogor menangkis eksepsi para terdakwa, dan jangan asal menjawab pada sidang selanjutnya dengan agenda pemberian jawaban atas eksepsi para terdakwa,” tegas Direktur LBH Bogor, Zentoni, Kamis (9/6/2016).
Menurutnya, jika pihak Kejari Bogor asal menjawab, bisa saja nanti eksepsi para terdakwa diterima oleh hakim dan otomatis para terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan nama baik para terdakwa. “Kejari harus kerja keras dan membuktikan seluruh dakwaan terhadap 3 orang terdakwa itu,” jelasnya.
Terkait pembacaan eksepsi tiga orang terdakwa yang mengungkap fakta-fakta baru diantaranya bahwa yang harus bertanggungjawab penuh atas kasus pembelian lahan milik Angkahong itu adalah Pemerintah Kota Bogor (Walikota) dan DPRD, Zentoni menilai, bahwa eksepsi para terdakwa sudah tepat, karena mereka juga tidak mau dikorbankan oleh atasannya dan mereka juga ingin menyelamatkan dirinya masing-masing karena mereka menjalankan perintah atasan atau setidaknya secara bersama sama mereka masuk penjara dengan atasannya.
“Mungkin saat ini semua pihak berusaha menyelamatkan diri dari jeratan hukum, terutama para terdakwa atau calon tersangka baru. Hal yang wajar terdakwa ‘bernyanyi’ atau mengungkapkan fakta-fakta baru di persidangan, karena dasarnya para terdakwa juga tidak mau dikorbankan atau menjadi tumbal atas kasus lahan milik Angkahong tersebut,” tandasnya.
Kepada engingengnews.com, Direktur LBH Bogor Zentony menegaskan, pihak Kejari Bogor juga harus memanggil sejumlah nama-nama yang disebut sebut dalam dakwaan pada sidang pertama dan pembacaan eksepsi di sidang kedua itu, karena munculnya nama-nama yang disebut oleh para terdakwa, bisa jadi fakta kuat untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus lahan milik Angkahong. “Ya, pihak Kejari harus memanggil dan memeriksa ulang sejumlah nama-nama yang disebutkan di persidangan kemarin, siapa tau nama-nama yang disebutkan itu berkembang menjadi penetapan tersangka baru,” ungkapnya.
Dengan tegas Zentony mengatakan, LBH Bogor mendorong pihak Kejari untuk menuntaskan kasus ini, dan mengungkap dalang atau actor utama yang terlibat dalam kasus lahan milik Angkahong tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan ketua Harian DPN LSM Kampak, Roy Sianipar mengatakan, eksepsi itu merupakan hak dari para terdakwa dan tentu harus dihormati. Tetapi sebaliknya Kejari tidak akan mungkin sembarangan dalam menerapkan pasal sangkaannya kepada para terdakwa kasus lahan milik Angkahong itu, dan tentu kita yakini mereka semua memiliki saling keterkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. “Kita akan menunggu proses persidangan yang sedang berjalan di PN Tipikor Bandung yang menjadi tempat yang sangat tepat untuk menguji kebenaran yang hakiki. Kita yakin pihak Kejari akan bekerja maksimal menuntaskan kasus itu dan mengungkap seluruh pelaku pelaku yang terlibat didalamnya,” tegasnya.
Penasehat Hukum terdakwa Irwan Gumelar, Edwin Iksani Putera dalam pembacaan eksepsi pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat meminta dakwaan terhadap kliennya dibatalkan demi hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan mantan Camat Tanah Sareal itu hanya melanggar administrasi dan bukan ranah pidana. “Kita minta supaya dakwaan dibatalkan demi hukum karena apa yang dilakukan klien kami bukan persoalan pidana, melainkan hanya administrasi,” ujar Edwin.
Selain meminta dakwaan dibatalkan, lanjut Edwin, dirinya juga merasa janggal terhadap isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KJPP Emmanuel beserta rekan dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menyatakan kerugian negara. “Ada dua versi dalam menentukan jumlah kerugian negara dari KJPP Emmanuel dan BPKP kan itu berbeda sehingga membingungkan klien kami. Jadi kami anggap dakwaan itu kabur (bias),” katanya.
Edwin menambahkan, kapasitas kliennya hanya melakukan tugasnya sesuai aturan dan tupoksinya yang kala itu menjabat sebagai Camat Tanah Sareal, Kota Bogor. “Apa yang dilakukan klien kami tidak ada yang menyimpang pada ranah pidana. Ini hanya kesalahan administrasi saja,” tandasnya.
Sementara Penasehat Hukum Ronny Nasrun Adnan (appraisal) Pilipus Tarigan mengatakan, sangat prematur jika Penuntut Umum mendudukan Ronny Nasrun Adnan sebagai terdakwa sebelum membuktikan apakah jual beli tanah antara pembeli dan pihak penjual (principal) dinyatakan sebagai suatu tindak pidana. “Jadi saya dapat katakan, dakwaan jaksa ” Error in Subjekto,” ujarnya.
Kepada engingengnews.com, Advokat yang juga sebagai Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPN PERADI LMPP ini menegaskan, Kerugian negara itu harus diukur oleh lembaga yang sah yaitu BPK dan BPKP. “Seperti kita ketahui, hasil audit BPK 2014, pembebasan lahan jambu dua itu tak ada kerugian negara,” ungkap Pilipus.
Sementara, JPU Nasran Azis akan menanggapi eksepsi dari para terdakwa secara tertulis satu minggu kedepan pada sidang pembacaan replik yakni pada hari Rabu, (15/6/2016). (boy/001)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured4 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login