Connect with us

Berita Populer

Musyawarah Tak Digubris, DKP Kabupaten Bogor Digugat Pekerja

Published

on

image
[bogor-engingengnews] Sidang gugatan kasus pemberhentian 7 (tujuh) orang pekerja pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor pada 29 Januari 2016 yang diduga sarat penyalahgunaan wewenang dan mencatut nama intel Polres Bogor digelar di PN Cibinong, Selasa (21/6/2016)
Sidang perdana dengan Perkara No. 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi., tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH KBR dan Kuasa Hukum Tergugat I, H. M. Subaweh, Tergugat II DKP Kab. Bogor, Turut Tergugat I Bupati Bogor, dan Turut Tergugat II Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Wahyudi, SH, MH., dan Hakim Anggota Dr. Indah Wastu Kencana Wulan, SH., MH., Raden Ayu Rizkyati, SH., menyarankan agar para pihak menempuh proses mediasi dan berharap tercapai kesepakatan.
“Kami berharap, para pihak bisa selesai ditahap mediasi,” ujar Heru Wahyudi, Majelis Hakim kemudian menunjuk Hakim Mediator, Istiqomah Berawi, SH., MH., dan sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Juni 2016, Pukul 10.00 WIB.
Fatiatulo Lazira, S.H., salah seorang Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH KBR, mendorong agar Para Tergugat dan Turut Tergugat memiliki itikad baik dalam proses mediasi tersebut. “Kami berharap, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, yang notabene adalah aparatur negara ditingkat daerah, memiliki itikad baik dalam proses mediasi nantinya, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut. Hak-hak Para Penggugat yang menjadi korban kesewenang-wenangan, terpenuhi,” ujar Fati Lazira kepada engingengnews.com
Gugatan ini juga menurut Fati Lazira, sekaligus untuk mengingatkan negara, dalam hal ini pemerintah daerah, agar tidak lupa menjalankan fungsi dalam memberikan perlindungan terhadap warganya.
“Gugatan ini kami ajukan karena sudah beberapa cara kami tempuh untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, tapi tidak ada kesepakatan. Itu artinya, DKP tidak memiliki itikad baik,” ungkapnya.
Advokat muda ini kembali menegaskan para pekerja (Para Penggugat) ini sudah menjadi korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh mantan Kepala DKP yang kini menjadi TERGUGAT I, H. M. SUBAWEH.
Ini sekaligus momentum untuk mengingatkan akan fungsi negara dalam lingkup yang kecil, yakni Kabupaten Bogor, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”, tegas Fati Lazira. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.