Berita Populer
Musyawarah Tak Digubris, DKP Kabupaten Bogor Digugat Pekerja

[bogor-engingengnews] Sidang gugatan kasus pemberhentian 7 (tujuh) orang pekerja pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor pada 29 Januari 2016 yang diduga sarat penyalahgunaan wewenang dan mencatut nama intel Polres Bogor digelar di PN Cibinong, Selasa (21/6/2016)
Sidang perdana dengan Perkara No. 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi., tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH KBR dan Kuasa Hukum Tergugat I, H. M. Subaweh, Tergugat II DKP Kab. Bogor, Turut Tergugat I Bupati Bogor, dan Turut Tergugat II Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Wahyudi, SH, MH., dan Hakim Anggota Dr. Indah Wastu Kencana Wulan, SH., MH., Raden Ayu Rizkyati, SH., menyarankan agar para pihak menempuh proses mediasi dan berharap tercapai kesepakatan.
“Kami berharap, para pihak bisa selesai ditahap mediasi,” ujar Heru Wahyudi, Majelis Hakim kemudian menunjuk Hakim Mediator, Istiqomah Berawi, SH., MH., dan sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Juni 2016, Pukul 10.00 WIB.
Fatiatulo Lazira, S.H., salah seorang Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH KBR, mendorong agar Para Tergugat dan Turut Tergugat memiliki itikad baik dalam proses mediasi tersebut. “Kami berharap, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, yang notabene adalah aparatur negara ditingkat daerah, memiliki itikad baik dalam proses mediasi nantinya, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut. Hak-hak Para Penggugat yang menjadi korban kesewenang-wenangan, terpenuhi,” ujar Fati Lazira kepada engingengnews.com
Gugatan ini juga menurut Fati Lazira, sekaligus untuk mengingatkan negara, dalam hal ini pemerintah daerah, agar tidak lupa menjalankan fungsi dalam memberikan perlindungan terhadap warganya.
“Gugatan ini kami ajukan karena sudah beberapa cara kami tempuh untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, tapi tidak ada kesepakatan. Itu artinya, DKP tidak memiliki itikad baik,” ungkapnya.
Advokat muda ini kembali menegaskan para pekerja (Para Penggugat) ini sudah menjadi korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh mantan Kepala DKP yang kini menjadi TERGUGAT I, H. M. SUBAWEH.
Ini sekaligus momentum untuk mengingatkan akan fungsi negara dalam lingkup yang kecil, yakni Kabupaten Bogor, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”, tegas Fati Lazira. (boy/001)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login