Berita Populer
Eksepsi Ditolak, Penasehat HYP Lakukan Perlawanan Ke MA

[bandung-engingengnews] Sidang keempat dalam kasus dugaan mark up pembebasan lahan jambu dua yang terjadi di Kota Bogor sesuai agenda dipimpin Ketua Majlis Hakim Lince Anna purba, S.H., dan anggota Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., dengan agenda pembacaan Putusan Sela Majlis Hakim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/6/2016).
Sidang yang digelar diruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Bandung digelar pada pukul 12.15 wib ini hadir lengkap dua orang JPU dan para Penasehat Hukum terdakwa.
Dari Tiga orang terdakwa, Majlis Hakim memanggil terdakwa HYP untuk yang pertama. Dalam pembacan putusan sela ini, Majlis Hakim menolak eksepsi terdakwa HYP, pasalnya Majlis menilai Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan pasal 143 ayat 2 hurup a dan b KUHP dan tidak menerima keberatan (eksepsi) terdakwa HYP.
menyikapi putusan Majlis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa HYP, Heri Yanwar, S.H., M.H., menegaskan, sesuai pasal 143 ayat 2 hurup a dan b KUHP dirinya menerima apa yang menjadi keputusan Majlis Hakim.
“Eksepsi kami dianggap sudah masuk dalam pokok perkara kita terima karena mengacu pasal 143 hurup a dan b KUHP,” ujar Yanwar.
Akan tetapi tentang kewenangan mengadili, Majlis tidak atau belum menanggapi karena harus dibuktikan dulu dipokok perkara, jika belum menanggapi artinya eksepsi kita juga ditolak, untuk itu kami mengajukan upaya hukum lagi tentang kewenangan pengadilan ujar Yanwar kepada engingengnews.com.
“Kami akan mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan ke Mahkamah Agung,” Tegas Heri Yanwar. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
Login dulu untuk mengirim komen Login