Connect with us

Berita Arsip

Jangan Tebang Pilih, Kasus Angkahong Harus Dituntaskan

Published

on

Bogor – Kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan jambu dua oleh Pemkot Bogor tahun anggaran 2014 atas nama tersangka Hidayat Yudha Priyatna, S.H., R. Irwan Gumelar, S.STP dan Rony Nasrun Adnan yang Melanggar pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, Rabu (3/8/2016) sudah memasuki sidang ke 12.
Sejumlah nama, mulai dari Staf Kelurahan, BPN, Sekretaris Pribadi Angkahong hingga sejumlah Pejabat Eselon Dua Kota Bogor sudah dimintai keterangan didepan Majlis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Rencananya, Senin depan (8/8/2016) Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memanggil sejumlah nama anggota DPRD yang selanjutnya diikuti Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah juga akan dipanggil untuk diminta keterangan dalam kasus yang diduga sudah merugikan keuangan negara milyaran rupiah tersebut.
Menyikapi kasus angkahong yang telah menyita perhatian publik ini, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Iwan Darmawan, S.H. M.H.,  menegaskan, kasus angkahong harus segera dituntaskan sesuai hukum yg berlaku dan sesuai rasa keadilan. “Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukumnya, keadilan dan persamaan hukum haruslah dijadikan pegangan bagi para penegak hukum yg menangani kasus ini,” ujarnya kepada engingengnews.com, Jumat (5/8/2016).
Praktisi Hukum yang tengah menyelesaikan gelar Doktor ini mengatakan, jangan sampai kasus angkahong ini terbawa arus kepentingan politik dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Siapapun yang salah harus dipertanggung jawabkan, oleh karena itu kasus ini harus terus mendapat pengawalan dari pihak-pihak yang berkompeten antara lain pers, kampus, ormas dan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Praktisi Hukum yang hoby menulis lagu balada ini kembali menegaskan, jika semua elemen masyarakat mengawasi kasus ini, tidak ada peluang bagi aparat penegak hukum untuk mempermainkan hukum, terlebih dapat disuap untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. “siapapan yg bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi ini harus di seret ke pengadilan tanpa kecuali,” tandasnya.
Mantan Dekan yang gemar dengan lagu-lagu Iwan Fals ini kembali mengingatkan, bahwa hukum harus mampu adil dan tidak memihak, serta megedepankan substansi dan objektifitas dalam penyelesaiannya. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.