Berita Arsip
Tak Ada Pengeras Suara, Sidang Angkahong Tak Fokus

Bandung – Sidang ke 14 Tindak Pidana Korupsi pembelian lahan jambu dua oleh Pemkot Bogor tahun anggaran 2014 atas nama tersangka Hidayat Yudha Priyatna, R. Irwan Gumelar, dan Ronny Nasrun Adnan yang Melanggar pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H.,.
Sidang kasus angkahong gate yang berlangsung diruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro yang dimulai pada pukul 13.25 dengan menghadirkan dua orang saksi yakni Untung Maryono (Ketua DPRD Kota Bogor) dan Usmar Hariman (Wakil Walikota Bogor), Rabu (10/8/2016).
Beberapa pengunjung menyayangkan fasilitas ruang sidang yang minim, selain ruang sidang yang kecil dan tidak adanya pengeras suara menjadikan suasana sidang tidak fokus, karena riuh suara kendaraan diluar lebih dominan terdengar, bahkan pengunjung yang hadir terpaksa harus duduk diteras karena minimnya kursi diruang sidang.
“Sidang hari ini gak fokus, ruang sidangnya sempit dan tak ada pengeras suara,” ujar sufi, Rabu (10/8/2016)
Dari pantauan engingengnews.com, tampak hadir diruang sidang unsur Ketua DPRD Kota Bogor (Heri Cahyono, Jajat Sudrajat dan Sopyan Ali Agam) selain itu beberapa unsur SKPD Pemkot Bogor juga terlihat hadir melihat jalannya sidang. (boy/001)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru4 minggu ago
PWI Kota Bogor Sembelih 8 Hewan Kurban, Simbol Solidaritas dan Kepedulian Sosial
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Login dulu untuk mengirim komen Login