Berita Arsip
Tak Ada Pengeras Suara, Sidang Angkahong Tak Fokus
Bandung – Sidang ke 14 Tindak Pidana Korupsi pembelian lahan jambu dua oleh Pemkot Bogor tahun anggaran 2014 atas nama tersangka Hidayat Yudha Priyatna, R. Irwan Gumelar, dan Ronny Nasrun Adnan yang Melanggar pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H.,.
Sidang kasus angkahong gate yang berlangsung diruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro yang dimulai pada pukul 13.25 dengan menghadirkan dua orang saksi yakni Untung Maryono (Ketua DPRD Kota Bogor) dan Usmar Hariman (Wakil Walikota Bogor), Rabu (10/8/2016).
Beberapa pengunjung menyayangkan fasilitas ruang sidang yang minim, selain ruang sidang yang kecil dan tidak adanya pengeras suara menjadikan suasana sidang tidak fokus, karena riuh suara kendaraan diluar lebih dominan terdengar, bahkan pengunjung yang hadir terpaksa harus duduk diteras karena minimnya kursi diruang sidang.
“Sidang hari ini gak fokus, ruang sidangnya sempit dan tak ada pengeras suara,” ujar sufi, Rabu (10/8/2016)
Dari pantauan engingengnews.com, tampak hadir diruang sidang unsur Ketua DPRD Kota Bogor (Heri Cahyono, Jajat Sudrajat dan Sopyan Ali Agam) selain itu beberapa unsur SKPD Pemkot Bogor juga terlihat hadir melihat jalannya sidang. (boy/001)
-
Berita Terbaru2 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru2 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru3 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoBenarkah Banyak Makan Telur Bikin Bisul? Ini Penjelasan Ahli Gizi IPB

Login dulu untuk mengirim komen Login