Berita Arsip
Diawasi Komisi Yudisial, Kesaksian Bima Arya Dipertaruhkan Sebagai Pemimpin Kota Bogor
Bandung – Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan jambu dua milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) oleh Pemkot Bogor di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, kembali akan digelar hari ini, Senin (22/8/2016).
Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi, rencananya akan menghadirkan saksi penting yakni, Walikota Bogor (Bima Arya) dan beberapa saksi lainnya, antara lain Sekretaris Daerah Ade Syarif, Ketua DPRD Untung Maryono, dan Anggota DPRD Kota Bogor lainnya Yus Ruswandi, Teguh Rihananto dan Atty Somadikarya.
Kepada engingengnews.com, Ketua LSM Gerak M Suffi menegaskan, sidang kasus angkahong hari ini cukup penting untuk dipantau semua elemen termasuk oleh Komisi Yudisial (KY), pasalnya didepan Majlis Hakim orang nomor satu Kota Bogor yakni Walikota Bogor Bima Arya yang juga namanya tersebut dalam surat dakwaan akan memberikan keterangan sebagai saksi. “LSM Gerak sudah lama meminta agar KY ikut memantau jalannya sidang angkahong, dan Alhamdulillah hari ini bersedia hadir,” ujar Suffi, Senin (22/8/2016).
M Suffi menambahkan, khawatir ada pihak yang akan menutupi kasus ini, LSM Gerak hingga hari ini terus memantau jalannya sidang kasus mark up pembelian lahan jambu dua milik angkahong dengan nilai 43,1 milyar tersebut. “Kami LSM Gerak terus memantau jalannya sidang dan berharap agar dalam kasus korupsi ini, Majlis Hakim mampu menangkap aktor intelektualnya,” tandasnya.
(Baca juga)
Sementara Direktur LBH Keadilan Bogor Raya, Fati Lazira, S.H. menegaskan, Kesaksian Walikota Bima Arya didepan majlis hakim dan didepan terdakwa yang nota bene adalah anak buahnya akan dipertaruhkan hari ini untuk membuka tabir kasus angkahong yang masih abu-abu. “Apa yang akan dikatakan Walikota didepan majlis hakim, akan dipertaruhkan sebagai Pemimpin Kota Bogor hari ini,” ujar Fati, Senin (22/8/2016).
Direktur LBH KBR inipun mengapresiasi sidang yang akan mengkonfrontir kesaksian antara Ketua TAPD dan Ketua Banggar, menurutnya, jika ada dugaan Ketua DPRD memberikan keterangan palsu, maka sudah seharusnya Ketua DPRD dengan Sekda perlu dikonfrontir untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing pihak. Kemudian, apabila benar apa yang kemukakan oleh Sekda di persidangan bahwa Ketua DPRD dalam posisinya sebagai Ketua Banggar mengetahui, bahkan yang berinisiatif mengusulkan agar Dana Bagi Hasil dari Pemprov Jabar, sebagian besar dialokasikan untuk pengadaan lahan jambu dua, dapat dijadikan petunjuk untuk mengusut lebih jauh proses pengangagaran. “Kita akan lihat fakta kebenaran dalam sidang hari ini, jika ada keterangan palsu maka Majlis Hakim sudah lebih paham apa yang harus dilakukan,” ungkap Fati.(boy/001)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login