Connect with us

Berita Arsip

6 Jam Diperiksa Di Polda, Aktivis ForBali Akhirnya Dibebaskan

Published

on

Bali – I Gusti Putu Dharma Wijaya atau yang akrab disapa Agung, aktivis ForBali yang ditangkap petugas kepolisian karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap lambang negara, akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, Kamis (8/9/2016).
I Made Ariel Suardana yang menjadi Kuasa Hukumnya mengatakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka  dan diperiksa selama enam jam di Ditreskrim Polda Bali, I Gusti Putu Darmawijaya (20thn) aktivis ForBali yang juga berstatus sebagai karyawan hotel, hari ini dapat kembali menghirup udara bebas. “Sore ini klien kami dapat kembali pulang, setelah enam pasubayan bersatu melakukan negosiasi untuk membebaskan dirinya,” ujar I Made Ariel Suardana, Kamis (8/9).
Sementara I Gusti Putu Dharma Wijaya mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian, lantaran dirinya tiba-tiba dijemput paksa saat tengah bekerja. “Penjemputan dirinya yang semena-mena oleh polisi dan tanpa surat pemanggilan membuatnya shock,” ujar aktivis tolak reklamasi yang akrab disapa Agung ini.
Kepada engingengnews.com, Agung mengatakan, saat diperiksa, polisi hanya ingin mengetahui siapa pelaku yang telah berani mencopot bendera merah putih dan menaruh bendera ForBali dibawahnya.
I Made  Ariel Suardana sebagai Kuasa Hukumnya mempertanyakan laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  kasus pelecehan lambang negara tersebut lantaran tidak mengetahui siapa yang menjadi saksi atas kasus yang menimpa kliennya.
“Setelah saya melihat BAP laporan tertanggal 5 September, jadi baru dua hari sekarang kan tanggal 7, yang bersangkutan diambil dan ditetapkan sebagai tersangka kami tidak tahu saksi siapa yang telah diperiksa,” ujar Ariel, Kamis (8/9)
Suardana menegaskan, kliennya merasa terkejut karena fakta di lapangan Agung tidak pernah melakukan penghinaan lambang negara dia juga tidak menurunkan bendera merah putih seperti yang Polisi tuduhkan.
“Agung diperiksa dengan 28 pertanyaan dan Pasal yang disangkakan Pasal 24 a junto pasal 66 UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” tandasnya.
Dengan statusnya sekarang yang dilepas, Advokat muda yang akrab disapa Ariel ini menegaskan, yang bersangkutan dilepas atas jaminan enam desa adat pasubayan yakni, Kuta, Budug, Intaran Sanur, Denpasar dan anggota Komisi II Anak Agung Ardana yang siap menghadirkan tersangka selama proses pemeriksaan.
“Status Agung tetap sebagai tersangka tapi tidak  menginap di Polda Bali dan tidak ditahan penangkapan, hari ini sudah dilepas,” pungkasnya.
Menyikapi penangkapan terhadap aktivis ForBali, Direktur LBH Keadilan Bogor Raya Fatiatulo Lazira angkat bicara, meski sudah dibebaskan, namun dirinya cukup prihatin dengan penangkapan tersebut, menurutnya LBH KBR siap membantu pendampingan hukum untuk aktivis ForBali. “Kasus dibali hampir sama dengan kasus yang pernah kami tangani dibogor yakni kasus Andaga, untuk itu LBH KBR kapanpun siap membantu aktivis ForBali,” ujar Fati, Kamis (8/9).
Sementara Kapolda Bali, Irjen Sugeng Priyanto menepis jika aksi penangkapan Dharmawijaya berkaitan dengan reklamasi Teluk Benoa, menurut Sugeng, dirinya tidak bermaksud mengkriminalisasi seperti diduga aktivis ForBALI yang tercermin dalam hastag #TolakKriminalisasiAktivisForBALI# yang beredar di media sosial.
“Saya mohon luruskan, tidak ada sama sekali upaya kriminalisasi, mengkriminalkan yang bukan kriminal, itu kriminalisasi, demonstrasi tidak dilarang, sepanjang tidak mengganggu keamanan,” pungkasnya. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.