Connect with us

Berita Arsip

Hasil Evaluasi Efektivitas Perda, DPRD Sampaikan Rekomendasi Ke Pemkot Bogor

Published

on

Bogor – Efektivitas pelaksanaan peraturan daerah (perda) menurut para ahli adalah ukuran pencapaian tujuan yang ditentukan pangaturannya dalam peraturan daerah. Dengan demikian efektivitas peraturan daerah diukur dari suatu target yang diatur dalam peraturan daerah, telah tercapai sesuai dengan apa yang ditentukan.
Peraturan daerah adalah peraturan bersifat lokal yang berlaku di daerah tempat produk hukum tersebut dibentuk. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 1 angka 8 menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Persetujuan Bupati/Walikota. Untuk mengetahui sejauh mana efektivitas Perda pada implementasinya dipandang perlu ada evaluasi.
Dari hasil evaluasi DPRD Kota Bogor beberapa bulan lalu terhadap efektivitas implementasi beberapa Perda, DPRD melalui Badan Legislasi Daerah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Bogor. Adapun Perda yang dievaluasi yakni Perda No. 3 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Kesehatan, Perda No. 19 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda No. 3 tahun tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Perda no. 7 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar dan Perda No. 8 tahun 2006 tentang Ketertiban umum.
Rekomendasi tersebut antara lain, terkait Impelementasi Perda No. 3 tahun 2005 dan Perda No 19 tahun 2011, pemkot Bogor agar lebih selektif dalam pemberian izin mendirikan sarana dan pra sarana kesehatan, Perlunya pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit, dikhawatirkan terdapat rumah sakit yang meminta uang muka kepada pasien gawat darurat, hal ini bertentangan dengan Pasal 37 ayat 1 huruf B Perda No. 19 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda No. 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, yaitu memberikan pertolongan pertama kepada penderita gawat darurat tanpa memungut uang muka terlebih dahulu.
Terkait implementasi Perda No. 7 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor memberi rekomendasi bahwa Perda ini perlu di revisi. Hal ini perlu dilakukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut sudah banyak yang tidak berlaku lagi, seperti Perda No. 1 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor tahun 1999 – 2009.
Perlu ditinjau kembali pengaturan jarak antara pasar modern dengan pasar modern lainya dan Pasar Tradisional. Karena kondisi eksisting jarak pasar modern belum sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 3 Perda No. 7 tahun 2005. Selain itu DPRD Juga merekomendasikan agar ditingkatkan sinergitas antara Dinas Perindustrian dan perdagangan , Dinas Koperasi dan UKM serta Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dalam penyelenggaraan Pasar di Kota Bogor.
Sedangkan implementasi Perda No. 8 tahun 2006 tentang Ketertiban umum, DPRD memberikan rekomendasi antara lain Perda No. 8 tahun 2006 dijadikan dasar dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL), sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja harus didukung aparat wilayah setempat, sehingga penataan PKL di Kota Bogor dapat optimal. Terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ujung tombak penegakan Perda, sehingga perlu ada pembinaan terhadap PPNS. Hal ini diperlukan karena selama ini penataan PKL di wilayah Kota Bogor dinilai belum optimal. (admin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.