Berita Arsip
STS Desak KPK Ambil Alih Kasus Angkahong
Kota Bogor – Pasca dibacakannya Keputusan Majelis Hakim saat sidang di PN Tipikor dalam kasus angkahong pada akhir September lalu, masih dipertanyakan banyak pihak, pasalnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengajukan banding dalam perkara yang sudah merugikan uang negara 43,1 milyar tersebut.
Menyikapi hal ini, pemerhati hukum yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso, S.H., kepada engingengnews.com mengatakan, Kasus Korupsi Lahan Jambu Dua atau Kasus Angkahong tersebut menampakkan kejanggalan yaitu bahwa Kejaksaan Negeri sebagai Penuntut mengajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung. “Pernyataan banding ini diduga akan menahan laju pengungkapan pelaku peserta (pleger) yg telah dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya,” ujar Advokat yang akrab disapa STS ini, Minggu (23/10/2106).
Menurut Sugeng, jika argumentasinya adalah bahwa perkara tersebut belum berkekuatan tetap setelah jaksa menyatakan banding, maka bahwa indikasi adanya upaya menghambat pengungkapan peserta pelaku (pleger) pada level pengambil kebijakan akan merugikan kepentingan umum.
Untuk itu Sugeng mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Angkahong. “KPK harus melakukan pengambilalihan penanganan kasus korupsi pengadaan lahan pasar Jambu Dua Kota Bogor berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU No. 30 tahun 2002,” tandasnya.
Sugeng juga meminta KPK segera memanggil para pihak yg terlibat untuk dimintai keterangan guna membuat terang kasus korupsi pengadaan lahan jambu dua tersebut. (boy/001)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login