Berita Arsip
DPRD KOTA BOGOR SEPAKAT TERBITKAN PERDA KOTA LAYAK ANAK
Kota Bogor – Anak sebagai potensi bangsa harus dijamin kehidupannya, sehingga terdapat rasa aman dan nyaman, terlindungi dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan serta mampu mengembangkan dirinya melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak. Demikian ungkapan yang disampaikan Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak , H.Najamudin, M Pd.I ketika ia mengawali membacakan laporan Pansus Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Ketua DPRD Untung W Maryono, SE, Rabu 9 Nopember 2016 lalu.
Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, merupakan perda yang diperlukan untuk mengawal sekaligus menjadi dasar hukum bagi usaha-usaha mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota yang ramah bagi anak.Kota Layak Anak pada dasarnya merupakan kota yang pemerintahnya bersama masyarakat yang terdiri dari keluarga serta kalangan swasta berkomitmen untuk memperhatikan kepentingan, kebutuhandan hak-haka nak di dalam membangun dan mengelola kota. Kebijakan dan perencanaan pembangunan serta pengelolaan kehidupan masyarakat perludi susun berbasis pada kepentingan menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta memprioritaskan kepentingan-kepentingan sertavkebutuhan-kebutuhan anak. Sebab, faktanya kehidupan anak-anak hingga saat ini masih dihadapkan pada perbagai persoalan yang muncul akibat adanya pengabaian atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Menurut data, di Kota Bogor pada tahun 2013 silam tercatat 28 kasus kekerasan terhadap anak, pada tahun 2014 meningkat menjadi 63 kasus dan kemudian menurun pada tahun 2015 tercatat hanya 48 kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun ini Jumlah kekerasan terhadap anak jumlahnya meningkat, sampai dengan bulan Oktober 2016 tercatat 70 kasus.Begitu pula ekploitasi anak di Kota ini, terutama menjadikan anak-anak sebagai tenagakerja dan pencari nafkah, termasuk menggerakan anak-anak untuk berjualan, mengamendan mengemis di lokasi-lokasi berbahaya seperti lampu merah dan di pinggiran jalan serta tempat –tempat publik lainya. Fakta-fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu latarbelakang inisiatif DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Perdatentang Penyelenggaraan Kota Layak anak. Karena anak sebagai potensi bangsa harus dijamin kehidupannya, sehingga terdapat rasa aman dan nyaman, terlindungi dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan serta mampu mengembangkan dirinya melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD ini akhirnya disepakati menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), setelah melalui pembahasan yang cukup menyita waktu para anggota Pansus di DPRD Kota Bogor. Perda ini terdiri dari 19 Bab dan 46 Pasal berisi aturan dan ketentuan-ketentuan terkait perlindungan anak ,antara lain Bab I Ketentuan Umum, Bab II Landasan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Bab III Sistem Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Hak Anak dan Kewajiban Anak, Bab IV Sistem Pembangunan dan Pelayanan Publik, Bab V Keluarga Ramah Anak, Bab VI Lingkungan LayakAnak, Bab VII Forum Anak, Bab VIII Sistem Perlindungan Khusus Anak, Bab IX Anak Dalam Situasi Darurat dan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Bab X Anak yang Menjadi KOrban Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif, Anak Dengan HIV/AIDS, Anak Yang menjadi Korban Pornografi. Bab XI Anak yang Dieksploitasi Secara Ekonomidan/atauSeksual, AnakKorban Penculikan, Penjualandan/atau Perdagangan. Bab XII Anak Korban Kekerasan Fisikdan/ataupsikis, Anak Korban Kejahatan Seksual. Bab XIII Anak Penyandang Disabilitas, Bab XIV Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran Anak dengan Prilaku Sosial Menyimpang. Dan beberapa bab lainya berisi ketentuan larangan, sanksi administratif dan sanksi pidana.
Menurut Katua Pansus H.Najamudin, M.Pd.I, menyebutkan bahwa, sasaran yang ingin diwujudkan antara lain terciptanya Kota yang ramah anak, terciptanya komitmen bersama antara pemerintah Kota Bogor dengan orang tua, keluarga, masyarakat swasta dan forum anak. Adapun materi pokok yang diatur dalam Pedrda ini antara lain Penguatan Kelembagaan, Klaster HakAnak, GugusTugas Kota Layak Anak yang dibentuk oleh Walikota. Rencana Aksi Daerah disusun oleh Gugus Tugas Kota Layak Anak, disususn untuk jangka waktu 5 tahun yang terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Terkait pendanaan, Najamudin menyebutkan bahwa, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran minimal duapersen yang berasal dari APBD. Selain itu Perda ini juga bersisi Lingkungan Kota layak anak, yang terdiri di Kelurahan Layak Anak, Sekolah Rahmah Anak dan Forum Anak. Forum Anak adalah, organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dimana pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan Walikota.
Perda ini juga berisi terkait system Perlindungan khusus anak, diantaranya anak dalam situasi darurat, Anak berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, anak yang menjadi korban pornografi dan anak dengan HIV/AIDS, ungkap Najamudin.
Selain itu, Perda ini juga dengan tegas merinci Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pasal 13, antara lain menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah berkewajiban Menyelenggarakan pembuatan akte kelahiran gratis dan kartu identitas anak. Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan terkait anak. Memfasilitasi pembentukan forum anak. Mengupayakan menekan angka nikah dini. Memfasilitasi pembentukan konsultasi anak dan orang tua. Mengupayakan dan meminimalisasi angka kematian ibu dan anak. Melindungi anak dari bahaya rokok. Memfasilitasi pencegahan dan penanganan anak berhadapan dengan hokum melalui pendkatan keadilan restorative dengan bekerjasama aparat penegak hokum yang berwenang.
Dalampasal 13 ini juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya untuk mencegah dan menangani masalah anak melakukan pekerjaan terburuk bagi anak. Melakukan upaya penanggulangan bencana dengan memperhatikan kepentingan anak. Menyediakan taman kota, tamanbermain, gedung kesenian dan gelanggang oleh raga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat minat dan kreatifitas anak dibidang senibudaya dan olah raga. Memberikan biaya pendidikan dan bantuan Cuma-Cuma atau pelayanan khusus bagi anak dan keluarga kurang mampu dan anak terlantar. Selain itu ada sejumlah kewajiban Pemerintah daerah dan tanggung jawab orang tua terkait perlindungan anak di Kota Bogor. (admin)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
Login dulu untuk mengirim komen Login