Connect with us

Berita Arsip

Dedi Pelaku Sodomi Di Depok Divonis Sepuluh Tahun Penjara

Published

on

DEPOK – Meski telah terbukti melakukan sodomi terhadap beberapa anak, terdakwa atas nama Dedi alias Alex dijatuhi hukuman selama sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (2/2) sore. Amar putusan tersebut langsung dibacakan majelis hakim yang diketuai YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati serta Sri Rejeki Marsinta dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini. “Saat ini kesepakatan untuk putusan terhadap terdakwa sudah didapatkan,” kata Joko dalam jalannya persidangan.
Sebelumnya, JPU Putri menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara. Karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejadian itu bermula antara April 2015 sampai dengan 1 September 2016 di kontrakan belakang SDN Sukmajaya 4 RT004/009, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dan di Kp. Cikumpa RT005/010 Sukmajaya, Kota Depok. Anak korban I AS (13) pada sekitar April 2015 di kontrakan belakang SDN Sukmajaya 4 RT004/009 Sukmajaya, Kota Depok, awalnya bertemu dengan terdakwa yang sedang berjualan mainan di sekolah itu. Lalu terdakwa menyuruh korban I untuk datang ke kontrakannya dan memberikan uang Rp 5.000,- kepada korban jika menyetujuinya. Seusai pulang sekolah korban I datang ke kontrakan terdakwa.
Setelah berada dikontrakan terdakwa, korban I dipinjami telepon genggam oleh terdakwa dan saat telepon sudah dimainkan celana korban diturunkan sama terdakwa tapi sempat ditolak korban. Namun, terdakwa mengancam akan memanggilkan preman, melaporkan ke polisi, dan menculik korban kalau tidak mau mengikuti permintaan terdakwa. Akibat ancaman tersebut akhirnya korban mengikuti kemauan terdakwa. Lalu kemaluan korban dilumat hingga mengeluarkan sperma didalam mulut terdakwa.
Pada 6 Juni 2016 terdakwa kembali menyuruh korban I untuk datang ke rumah kontrakan dengan dijemput saksi STA. Sesampainya di rumah terdakwa saksi STA disuruh membeli rokok dan minuman oleh terdakwa. Ketika saksi STA keluar, terdakwa membuka celana korban I dan kemudian menghisap kemaluan korban untuk memasukkan alat kemauannya ke dalam dubur sampai sperma dikeluarkan di dubur terdakwa.
Terdakwa juga pernah memasukkan kelaminnya ke dubur korban I dan memaju mundurkan alat kelaminnya sampai mengeluarkan sperma didalam dubur korban. Selain korban I, terdakwa juga pernah menyodomi korban MAS (12) dan H (15) di Kp. Cikumpa RT005/010.(jan/015)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.