Connect with us

Berita Arsip

Oknum Politisi Partai Golkar Kota Depok Jadi Buronan Polisi

Published

on

DEPOK – Satuan Narkotika Polresta Depok terus mengejar Ervan Teladan yang merupakan politisi Golkar saat dilakukan penangkapan dirumahnya. “Saudara Ervan Teladan masih kami kejar,” ungkap Kasat Narkotika Polresta Depok Kompol. Putu Kholis Aryana.
Putu menuturkan, anggota DPRD Depok yang naik menggantikan Babai Suhaimi tersebut kerap bertransaksi dirumahnya. “Enam hingga tujuh kali Ervan Teladan bertransaksi,” katanya.
Peristiwa tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari warga jika di Jalan H Sulaiman RT03/05, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, kerap digunakan transaksi narkotika. “Anggota lalu melakukan observasi di lokasi tersebut dan pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 21:30 wib saudari Siti Ummu Kalsum menyerahkan narkotika jenis shabu dikediaman Ervan Teladan,” paparnya.
Akibat adanya gerak gerik yang mencurigakan, kata Putu, pihaknya langsung mendatangi saksi. “Kemudian anggota kami memberhentikan dan memeriksa Siti Ummu Kalsum lalu mengakui kalau dirinya baru menyerahkan paket narkotika jenis shabu kepada Ervan,” ucapnya.
Dari keterangan tersebut pihaknya langsung mendatangi kediaman dan memeriksa rumah Ervan. Akan tetapi, saudara Ervan kabur melalui pintu belakang ketika pihaknya mendatangi pintu depan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Ervan ditemukan barang bukti,” tuturnya.
Barang bukti yang ditemukan, ungkapnya, dua bungkus plastik klip bening sisa pakai shabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD di lemari pakaian Ervan. Selain itu, pihaknya mendapati satu paket alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah Ervan Teladan, dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB.
Sementara itu, polisi juga mendapati barang bukti pada diri Siti Ummu Kalsum berupa empat bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 2,80 gram, 1 timbangan elektronik,  4 lembar uang nominal Rp 5.000, 1 telefon genggam.‎ Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (015/jan)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.