Connect with us

Berita Arsip

Tak Bayar Biaya Pemakaian, Sentul City Putus Sambungan Air Bersih

Published

on

Kabupaten Bogor – PT. Sentul City Tbk. memutus air bagi penghuni rumah mewah yang tidak melakukan kewajibannya membayar pemakaian air serta biaya pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan (BPPL).
Akibat Pemutusan pemakaian air tersebut puluhan warga diperumahan mewah menuai protes, dan melakukan unjuk rasa ke DPRD dan Pemda Kabupaten Bogor, Rabu, (22/2/). “kami menuntut persoalan tarif dan pengelolaan air, serta pembayaran BPPL,”ungkap salah seorang pesera aksi.
Seperti diketahui, PT. Sentul City, Tbk. adalah pengembang Perumahan Sentul City, salah satu kawasan perumahan elit di wilayah Kabupaten Bogor yang dilengkapi berbagai fasilitas hunian dan bisnis.
Tentang tarif air di Sentul City yang memang berbeda dari standar PDAM Kabupaten Bogor dan pengelolaan air yang tidak dilakukan oleh PDAM Kabupaten Bogor, tidak ada yang salah dari Sentul City. Hal ini merujuk Surat Bupati Kabupaten Bogor kepada Ketua Komite Warga Sentul City, Nomor 690/511-perek, tanggal 21 Maret 2016.
Dalam surat tersebut, Bupati Bogor Hj. Nurhayanti menyatakan, “Apabila penyelenggaraan SPAM diambil alih oleh Pemda dalam hal ini PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, maka PDAM harus mensubsidi tarif air warga Sentul City mengingat HPP (apa itu HPP) untuk wilayah Sentul City lebih besar dari tarif rata-rata untuk pelangagan PDAM golongan pelanggan rumah mewah.”
Dalam suratnya Bupati Bogor Hj. juga menegaskan “Hal ini tidak sesuai dengan dasar kebijakan penerapan tarif air minum PDAM Tirta Kahuripan Bogor yaitu keterjangkauan dan keadilan.”
Sementara keterangan Budi Pruwanto, Corporate Communication PT Sentul City, Tbk. Mengatakan, mengenai BPPL yang ditolak memang terdapat kontrak kerjasama antara PDAM Kabupaten Bogor dengan Sentul City, namun aliran PDAM hanya berakhir di Kandangroda. Adanya perbedaan tarif dengan PDAM Kabupaten Bogor adalah karena dalam menyelenggarakan air bersih ke kawasan Sentul City yang berbukit-bukit diperlukan biaya investasi dan biaya operasional bulanan untuk menyalurkan air dari titik di Kandangroda, dengan jarak lebih dari 17 Km ke kawasan Sentul City dengan perbedaan elevasi sekitar 150 meter,” ujar Budi Pruwanto, Corporate Communication PT Sentul City, Tbk.
“Mengenai BPPL yang ditolak pembayarannya, BPPL Sentul City sebenarnya wajar dikenakan pada klaster real estate oleh pengembang terutama antara lain untuk menjaga kebersihan, pengelolaan lingkungan/jalan, dan keamanan. Saat ini tarif BPPL Sentul City sekitar Rp 2000/meter persegi. Angka tersebut terpaut jauh bila dibandingkan dengan perumahan elit lainnya di Jabodetabek. Bahkan saat ini ada tarif BPPL di perumahan elit lain yang mencapai Rp 3500/meter persegi.” lanjut Budi.
Segelintir warga yang berdemo tadi menganggap pihak pengembang bertanggungjawab atas pemeliharaan lingkungan sebelum diserahkan ke pemerintah daerah.
Budi menambahkan,”Terkait hal ini perlu diperhatikan bahwa tanggungjawab pengembang terhadap Biaya Pengelolaan Lingkungan hendaknya dipahami tidak sebatas pada tangggung jawab pembiayaan saja, tetapi juga dalam hal tanggungjawab upaya pengadaan pembiayaan.”
Hal tersebut jelas dicantumkan dalam UU No. 1 Tahun 2011 yang berbunyi, “PEMBIAYAAN ADALAH SETIAP PENERIMAAN YANG PERLU DIBAYAR KEMBALI DAN/ATAU SETIAP PENGELUARAN YANG AKAN DITERIMA KEMBALI UNTUK KEPENTINGAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN BAIK YANG BERASAL DARI DANA MASYARAKAT , TABUNGAN PERUMAHAN , MAUPUN SUMBER DANA LAINNYA.“
Berdasarkan UU No 1/2011 itu sebenarnya wajar jika pembiayaan juga didukung oleh dana dari warga, apalagi memang warga perumahan tersebut mendapat manfaat secara langsung.
Pihak PT Sentul City, Tbk. menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan himbauan dan peringatan, bahkan somasi secara hukum bagi setiap penghuni yang belum melakukan kewajibannya padahal sudah menikmati fasilitas perumahan yang disediakan oleh pengembang, hal itu juga menghindari unsur ketidakadilan karena beban pemeliharaan lingkungan dan keamanan hanya ditanggung oleh yang sudah membayar BPPL, pungkas budi purwanto secara gamblang.
Sementara anggota DPR D Kabupaten Bogor Ade sanjaya menuturkan keprihatinannya dengan adanya aduan seperti ini berkaitan dgn pengolahan air 24 dosa sentul city .4 dosa pemerintah daerah .2 pdam. Menurut aduan warga yg dapat kami tampung .langkah yang akan kami ambil adalah kita melakukan mekanisme dewan .yaitu untuk segera di tindak lanjuti .tentu nya dprd akan memeberikan tugas kepada beberapa bidang sesuei dengan komisi dan tugas nya .pemimpin dprd dan anggota dapat
Menindak lanjuti dengan rapat sesuei dengan lini sektor nya .perbedaan persepsi yg jadi permasalahan dengan sk bupati maka ini akan di fasilitasi dewan untuk mendudukan warga sentul city dengan sentul city itu sendiri dengan bupati dan eksekutip itu sendiri .agar semua permasalahan yang ada di sentul city tersebut dapat di seleseikan pungkas nya . Desmon ktua kwsc mengatakan kami menuntut agar pt sentul city dapat mematuhi sk bupati .dan memenuhi tuntutan kami sebagai warga sentul city. (adm)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.