Connect with us

Berita Populer

DPRD MENETAPKAN 6 RAPERDA DAN MENERBITKAN 40 KEPUTUSAN

Published

on

Selama Tahun Sidang 2016
DPRD  MENETAPKAN 6 RAPERDA DAN  MENERBITKAN 40  KEPUTUSAN

Kota Bogor – DPRD  Kota Bogor selama Tahun Sidang  2016,  dalam pelaksanaan fungsi legislasinya  telah menetapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari 19 Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun Sidang 2016.  Selain itu, telah menerbitkan sebanyak 40 Keputusan DPRD dan  20 Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342.14 Tahun 2016 tentang Perubahan Prolegda Tahun Sidang 2016 memuat 19 buah Raperda, terdiri dari 16 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 3 Raperda usulan DPRD Kota Bogor. Adapun keenam Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, adalah Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2016, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Pererangkat Daerah Kota Bogor, Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bogor.
Selain itu, terdapat 7 Raperda dalam Prolegda tahun 2016 yang masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus). Ketujuh Raperda tersebut adalah ; Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bogor, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Peraturan Zonasi, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Kota Layak Anak, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jasa Transportasi. Selain itu terdapat 1 Raperda yang masih tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat yaitu Raperda tentang PD BPR Bank Pasar.
Berkenaan dengan pelaksanaan fungsi legislasi lainnya, Badan Legislasi DPRD Kota Bogor kurun waktu Tahun Sidang 2016 telah melaksanakan kegiatan antara lain ; Sosialisasi Perda Kota Bogor tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dengan sasaran masyarakat dari 6 wilayah Kecamatan se Kota Bogor.
Pengkajian dan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Perda, Pembahasan terhadap 2 Raperda Usul Prakasa DPRD Kota Bogor yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Raperda tentang Kota Layak Anak serta pembahasan terhadap Perubahan Program Legislasi Daerah Tahun 2016 dan Program Legislasi Daerah Tahun 2017.
Sedangkan, Pimpinan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, selama Tahun Sidang 2016 telah memimpin rapat-rapat DPRD, antara lain memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor sebanyak 22 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 27 kali, Rapat Badan Anggaran sebanyak 37 kali, rapat pembentukan Panitia Khusus sebanyak 10 kali serta mewakili lembaga DPRD dalam memenuhi undangan kepemerintahan dan kemasyarakatan sebanyak 430 kali.
Terkait Pelaksanaan Fungsi Anggaran, selama Tahun Sidang 2016 Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 98 kali kegiatan. Kagiatan itu  antara lain, melaksanakan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor tahun 2015. Melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanakaan APBD Tahun Anggaran 2015. Melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017 dan melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Kota Bogor tentang APBD Tahun Anggaran 2017.
Terkait pelaksanaan Fungsi Pengawasan, secara intensif fungsi pengawasan DPRD Kota Bogor dilaksanakan oleh Komisi-Komisi sesuai bidang tugasnya masing-masing. Seperti Komisi A (Bidang Pemerintahan dan Hukum), secara kuantitatif telah melaksanakan rapat sebanyak 226 kali kegiatan. Adapun hal-hal yang menjadi fokus bahasan Komisi A antara lain ; Bidang pengelolaan asset, Komisi A melaksanakan pengawasan terhadap optimalisasi penatagunaan fasilitas sosial  dan fasilitas umum perumahan dan permukiman. Pada bidang kerja sama, Komisi A telah melaksanakan pengawasan terhadap kerjasama penggunaan asset Pemerintah Daerah oleh pihak ketiga. Selain itu, Komisi A telah melaksanakan pengkajian terhadap  Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) Galuga. Bidang Perijinan, Komisi A telah melaksanakan pengawasan terhadap pendirian toko modern yang berkaitan dengan jarak antar toko modern serta jam operasional toko modern.  Bidang Kependudukan, Komisi A telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum melaksanakan perekaman.
Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan), secara kuantitatif selama tahun Sidang 2016 telah melaksanakan sebanyak 226 kali kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain, bidang pendapatan telah melaksanakan pengawasan terhadap optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, Komisi B juga mendorong upaya intensifikasi pemungutan pajak melalui validasi/singkronisasi data pajak, perangkat untuk akurasi data transaksi pajak dan peningkatan kesadaran wajib pajak.  Pada bidang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Komisi B melaksanakan pengawasan dengan mendorong adanya regulasi dan kebijakan dalam penataan  PKL secara komprehensif dan permanen. Sementara itu, Komisi C (Bidang Pembangunan dan Lingkungan), secara kuantitatif selama Tahun Sidang 2016 telah melaksanakan sebanyak 162 kali kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain; Melaksanakan pengawasan terhadap perijinan bangunan gedung, khususnya terkait kesesuaian antara site plan dengan realisasi bangunan di lapangan, serta terkait pemenuhan RTH, KDB dan GSB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan dalam pengelolaan limbah seperti pada rumah sakit dan mall serta melaksanakan pengawasan terhadap bangunan yang direncanakan dibangun Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2016.  Sedangkan Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat), secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 229 kali kegiatan. Hal yang menjadi fokus bahasan antara lain ; bidang pendidikan, Komisi D melakukan pengawasan terhadap proses pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, Pelaksanaan PPDB (Penerimaan peserta didik baru) on line tahun 2016, kekurangan tenaga pendidik, tata usaha dan pemenuhan prasarana dan sarana pendidikan. Bidang kesehatan yang menjadi fokus antara lain, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional, ketersediaan ruang rawat inap pada rumah sakit dan sosialisasi bagi masyarakat dalam prosedur penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pada Bidang Kebudayaan, Komisi D mendorong optimalisasi promosi Periwisata, budaya dan ekonomi kreatif. Sedangkan dalam bidang Kepemudaan dan Olah Raga, Komis D  mendorong perhatian pemerintah Kota Bogor terhadap atlet-atlet kota Bogor yang berprestasi.
Masa Sidang Kesatu Tahun 2017
Sementara itu, selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2017, DPRD Kota Bogor  telah menerbitkan sebanyak 10 Keputusan DPRD dan 8 Keputusan Pimpinan DPRD. Selain itu, telah melaksanakan 6 kali Rapat Paripurna. Sedangkan melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Bogor telah membahas tiga Raperda masing-masing Reperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Raperda tentang Urusan Pemerintahan. Selain itu,  juga Raperda-raperda limpahan tahun 2016 yang sudah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat yang akan diagendakan Rapat Paripurnanya yakni 3 raperda, masing-masing Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah PD BPR Bank Pasar dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Selain Raperda-raperda tersebut,  terdapat sebanyak 5 Raperda limpahan tahun 2016 yang masih dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasannya dilanjutkan pada tahun 2017, yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bogor, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jasa Transportasi.
Sedangkan Pimpinan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD selama Tahun Sidang Pertama 2017 telah memimpin rapat-rapat DPRD, antara lain Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor sebanyak 6 kali, Kegiatan Badan Musayawarah sebanyak 12 kali, kegiatan Badan Anggaran sebanyak 11 kali, Rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 2 kali serta mewakili lembaga memenuhi undangan kepemerintahan dan kemasyarakatan sebanyak 114 kali. (advetorial)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.