Connect with us

Berita Populer

Di Depok Pelaku Narkoba Dengan Barang Bukti Banyak Dihukum Lebih Ringan

Published

on

DEPOK – Sungguh menakjubkan itu kata yang pantas terucap. Pasalnya, dengan barang bukti banyak hukuman yang diterima lebih rendah ketimbang barang bukti sedikit. Hal itu berlangsung terhadap terdakwa Rizwan bin Zaenal dengan terdakwa Satrio Budi Anggoro alias Rio bin Subiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pekan ini.
Rizwan bin Zaenal dihadirkan ke persidangan lantaran pada 7 Desember 2017 sekira pukul 15.00 wib ketika berada dikontrakannya di Jl. Masjid Al Hidayah RT007/007 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, didatangi saudara Labus (DPO) dan menitipkan satu bungkus plastik klip besar berisi shabu karena ingin pulang ke Aceh dan diiyakan oleh terdakwa. Lalu barang haram tersebut ditaruh di atas lemari dan sebagai imbalan bagi terdakwa diberikan satu bungkus plastik klip bening berisi shabu kemudian dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanannya.
Kemudian sekira pukul 20.00 terdakwa pergi bermain ke rumah temannya di Jl. Nurul Falah Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Tak lama kemudian terdakwa didatangi dua anggota Satnarkoba Polresta Depok. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening berisi shabu yang dibungkua kertas tisu warna putih dan sebuah HP Merk Samsung warna putih di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa. Kepada kedua saksi pun terdakwa mengaku masih menyimpan satu bungkus plastik klip bening besar berisi shabu yang disimpan di atas lemari kontrakannya di Jl. Masjid Al Hidayah RT007/007 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sesampainya di kontrakkan terdakwa kedua saksi menemukan satu bungkus plastik klip bening besar berisi shabu di atas lemari kontrakan terdakwa.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Mukhamad Tri Setyobudi, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizwan bin Zaenal selama 13 tahun penjara. Menetapkan barang bukti shabu seberat 98, gram dan sebuah HP merk Samsung agar dirampas untuk dimusnahkan.
Kemarin sore, majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua (Waka) PN Depok, Budi Prasetio, dengan anggota Rizky Nazario Mubarak dan I Putu Adi Antara menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.
Lain halnya dengan terdakwa Satrio Budi Anggoro. Terdakwa dihadirkan ke dalam persidangan lantaran pada 4 Januari sekitar pukul 13.00 wib dihubungi oleh Yudi Ginting (DPO) agar stand by karena ada orang yang akan menghubungi untuk mengirim shabu. Sekitar pukul 19.30 wib terdakwa menerima telpon dari orang yang tidak kenal menyuruh pergi ke daerah Gunung Putri dengan mengendarai sepeda motor. Lalu sekitar 20.00 wib terdakwa diarahkan menuju pom bensin dekat gerbang tol dan ditempat tersebut disuruh mengambil barang berupa satu plastik kresek di dalamnya berisi shabu lalu barang haram itu di bawa pulang ke rumah kontrakannya.
Selanjutnya shabu yang telah dibawa oleh terdakwa untuk diserahkan kepada para pemesan atas suruhan DPO. Yakni, Pendi sebanyak 10 gram yang dikemas dalam bungkus chiki di Pom Bensin Limo (di bawah tulisan dilarang merokok). Fadli sebanyak 10 gram dalam plastik chiki yang diletakkan di depan pintu masuk Pom Bensin Limo. Amuk sebanyak 15 gram yang dibalut plastik hitam di sebuah tempat sampah di pool Taksi disamping Pom Bensin Limo. Fery sebanyak 50 gram dalam plastik bening yang dibubgkus plastik hitam di tempat sampah dekat Samsat Limo. Ewin sebanyak 10 gram dalam plastik bening di bekas bungkus rokok Mild di trotoar depan Dealer Honda dekat Samsat Limo. Asep sebanyak 50 gram dalam plastik bening di bekas bungkus rokok Mild di trotoar dekat Samsat Limo. Ivon sebanyak 20 gram dalam plastik bening di bekas bungkus rokok Mild di pintu masuk Pom Bensin Limo. Lalu, ke seseorang yang tidak dikenal terdakwa dengan cara menghubungi melalui telepon dan mengatakan telah meletakkan shabu sebanyk 5 gram dalam plastik bening di bekas bungkus rokok Mild pada pintu masuk Pom Bensin Limo. Untuk tiap pengiriman narkotika jenis shabu terdapat mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 dari Yudi Ginting.
Lalu pada 7 Januari 2017 sekira pukul 23.00 wib, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi melalui telepon dari orang yang tak dikenal memberitahu ada seorang laki-laki bernama Satrio Budi Anggoro menjadi pengedar narkotika jenis shabu di Kampung Kopo RT009/009, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. Kemudian anggota Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa HP Nokia, satu plastik bening klip berisi shabu dengan berat netto 16,0483 gram dari kantong celana sebelah kanan terdakwa dan dirumah terdakwa ditemukan timbangan elektrik merk Camry, dua plastik klip dan satu buku catatan warna biru.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Mukhamad Tri Setyobudi, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat netto 16,0483 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satrio Budi Anggoro selama 13 tahun penjara. Menetapkan barang bukti shabu dengan berat netto 16,0483 gram, timbangan elektrik merk Camry, Hp Nokia dan buku catatan warna biru agar dirampas untuk dimusnahkan.
Kemarin, majelis hakim yang dipimpin Waka PN Depok, Budi Prasetio, dengan anggota Rizky Nazario Mubarak dan I Putu Adi Antara menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu seberat 16,0483 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi selama berada ditahanan. Menetapkan barang bukti shabu 16,0483 gram, timbangan merk Camry, HP Nokia, dan buku catatan warna biru agar dirampas untuk dimusnahkan. (015/js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.