Berita Terbaru
JS Pelaku Pencabulan Diganjar Lima Tahun Penjara
Depok – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang diketuai Ramon Wahyudi dengan anggota I Putu Agus Adi Antara dan Oki Basuki Rachmat memvonis terdakwa Djoko Soetantyo berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 80 juta jika tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan, Rabu (12/7).
Dalam amar tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MBZ (9).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Eki Moralita menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 60 juta jika tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara. Lantaran, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas hukuman tersebut baik terdakwa maupun JPU menjawab menerima.
Dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima belas milyar rupiah.
Sedangkan Pasal 76E berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukannya atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Peristiwa itu berawal pada Rabu, 14 Desember 2016 sekira pukul 17:00 wib, saksi MBZ sedang berjalan pulang sekolah diikuti terdakwa. Sesampai di Jalan Damai dekat Mushola Al Baroqah Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, tiba-tiba dari arah belakang langsung dirangkul dan bertanya, namanya siapa? Lalu dijawab saksi MBZ.
Lalu terdakwa bertanya lagi, kelas berapa? Dan dijawab anak saksi kelas empat. Selanjutnya, anak saksi berusaha untuk lari tapi tangannya ditarik oleh terdakwa dan langsung dipegang kemaluan saksi dari luar dengan tangan kirinya. Setelah itu terdakwa mencium tangan kiri saksi tersebut. Seusai merasa puas, terdakwa pergi meninggalkan saksi.
Berdasarkan Visum et Repertum dari Instansi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I R. Said Sukanto Nomor : R/50/VER-PPT-KSA/II/2017/Rumkit Bhy TK-I tanggal 8 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nevristia Pratama dengan kesimpulan : pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda perlukaan. Pada pemeriksaan Psikolog didapatkan, tampak trauma pasca kejadian terdapat pola tidur merasa ketakutan, kebutuhan rasa aman meningkat. Pada pemeriksaan Dokter Spesialis Kebidanan tidak ditemukan tanda-tanda perlukaan, selaput darah utuh. (015/js)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
Login dulu untuk mengirim komen Login