Connect with us

Berita Terbaru

JS Pelaku Pencabulan Diganjar Lima Tahun Penjara

Published

on

Depok – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang diketuai Ramon Wahyudi dengan anggota I Putu Agus Adi Antara dan Oki Basuki Rachmat memvonis terdakwa Djoko Soetantyo berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 80 juta jika tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan, Rabu (12/7).
Dalam amar tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MBZ (9).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Eki Moralita menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 60 juta jika tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara. Lantaran, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas hukuman tersebut baik terdakwa maupun JPU menjawab menerima.
Dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima belas milyar rupiah.
Sedangkan Pasal 76E berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukannya atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Peristiwa itu berawal pada Rabu, 14 Desember 2016 sekira pukul 17:00 wib, saksi MBZ sedang berjalan pulang sekolah diikuti terdakwa. Sesampai di Jalan Damai dekat Mushola Al Baroqah Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, tiba-tiba dari arah belakang langsung dirangkul dan bertanya, namanya siapa? Lalu dijawab saksi MBZ.
Lalu terdakwa bertanya lagi, kelas berapa? Dan dijawab anak saksi kelas empat. Selanjutnya, anak saksi berusaha untuk lari tapi tangannya ditarik oleh terdakwa dan langsung dipegang kemaluan saksi dari luar dengan tangan kirinya. Setelah itu terdakwa mencium tangan kiri saksi tersebut. Seusai merasa puas, terdakwa pergi meninggalkan saksi.
Berdasarkan Visum et Repertum dari Instansi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I R. Said Sukanto Nomor : R/50/VER-PPT-KSA/II/2017/Rumkit Bhy TK-I tanggal 8 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nevristia Pratama dengan kesimpulan : pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda perlukaan. Pada pemeriksaan Psikolog didapatkan, tampak trauma pasca kejadian terdapat pola tidur merasa ketakutan, kebutuhan rasa aman meningkat. Pada pemeriksaan Dokter Spesialis Kebidanan tidak ditemukan tanda-tanda perlukaan, selaput darah utuh. (015/js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.