Berita Terbaru
Pasal Yang Disangkakan Tak Cukup Alat Bukti

Depok – Pada nota pembelaan (Pledoi) tertulis terdakwa Raden Ari Wicaksono yang telah dibuka dan terbuka untuk umum mengungkapkan, tak ada satu pasal yang memberatkan dirinya dalam perkaranya. “Karena Pasal 263, 266, 264 junto Pasal 55 KUHP yang dituduhkan terhadap diri tak berkaitan dengan prosedur hibah seperti dimaksud. Saya tidak pernah turut serta dalam proses pembuatan minuta serta akta notaris,” paparnya dalam jalannya sidang, kemarin.
Terkait proses balik nama, kata dia, hal tersebut sepenuhnya kewenangan atau ranah kenotariatan. Dirinya pun mengaku tidak pernah memerintah, menyuruh atau mempengaruhi. “Jika terjadi penyimpangan prosedur sebagaimana yang dituduhkan kepada saya merupakan tanggung jawab dan keputusan serta keyakinan saudara Notaris Ahmad Budiarto. Bukan tanggung jawab saya,” ujarnya.
Perihal yang dikatakan saudara Ahmad Budiarto jika dirinya meminjam minuta, sambung dia, dirinya tidak pernah meminjam. Karena dalam hal tersebut, terdakwa merasa tidak memiliki kepentingan. Sebab, terdakwa sudah diberikan salinan akta, yakni akta No.33, akta No.34, dan seterusnya oleh Ahmad Budiarto. Bahkan, dirinya sejak Tahun 2010 hingga kini ingin menyerahkan kembali tanah tersebut. Akan tetapi, dirinya maupun pihak keluarga tidak dapat menemui Hj. Siti Hardiyanti Hastuti atau yang dikenal Mbak Tutut maupun suaminya, Indra Rukmana. “Saya mohon sekiranya majelis hakim yang mulia beserta penuntut umum yang terhormat, berkenan untuk memfasilitasi pengembalian sertifikat dan tanah tersebut. Selain itu, dengan segala hormat dan kerendahan hati memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” pintanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Verius Munthe mengaku, perkara kliennya pernah dilakukan pemeriksaan di Polres Bekasi Kota dan hasilnya penyidikan dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti. “Polres Bekasi Kota sudah pernah mengirim surat tertanggal 11 Juni 2013 kepada Kepala Kantor BPN Kota Bekasi. Intinya mengemukakan, Polres Bekasi Kota sudah tidak melakukan penyidikan terhadap SHM No.52/5657, No.34/5658 dan No.41/5659 Kelurahan Jati Sari atas nama Raden Ari Wicaksono. Mengingat pemilik asal sertifikat tersebut tak bersedia memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis dan info yang diperoleh dari orang sekitar Mbak Tutut bahwa pemilik yang sah tanah tersebut merupakan Raden Ari Wicaksono,” imbuhnya. (015/js)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
Login dulu untuk mengirim komen Login