Connect with us

Berita Populer

STS, Perppu Tentang Ormas Bukan Untuk Memusuhi Islam

Published

on

Jakarta – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso memastikan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas bukan sebagai bentuk Pemerintah memusuhi umat Islam.
“Pemerintah tidak memusuhi Islam,” ujar Sekjend Peradi yang juga Ketua Yayasan Keadilan dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/).
Menurut advokat yang akrab disapa STS ini menegaskan, Penerbitan Perppu Ormas adalah untuk mengatur kegiatan ormas yang dianggap menyimpang. Ia menduga ada sejumlah ormas yang memanfaatkan agama untuk kepentingan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Yang dimusuhi adalah ormas yang bajunya agama, tapi yang mengusung gerakan-gerakan yang tidak mendukung negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, Perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Enggak ada dampaknya ini. Ini (Perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara,” ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017 lalu. (boy/01)
 
 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.