Berita Terbaru
4 Butir Dukungan FAPP Terhadap Perppu Tentang Ormas
Jakarta – Ratusan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) sepakat menyatakan dukungan kepada pemerintah terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas.
Dukungan itu disampaikan saat FAPP melakukan audiensi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat lalu (21/7).
Dalam audiensi ini beberapa pengacara senior yang hadir, antara lain I Wayan Sudirta, Tuty Hadiputranto, Teguh Samudra, Petrus Selestinus, Harry Pontoh, Rambun Tjahyo, Sugeng T Santoso, Denny Kailimang, Juniver Girsang, Petrus Bala Pattyona, dan Ignasius Andy.
Mereka diterima langsung oleh Menkumham Yasonna yang didampingi oleh sejumlah pejabat Kemkumham dan Kemko Polhukam. Pengacara senior Harry Pontoh mengatakan, kehadiran mereka untuk mendukung penuh Menkumham yang telah melakukan tindakan administrasi pencabutan badan hukum HTI. Menurut Harry, langkah tersebut sudah tepat sebgai tidak lanjut dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Ini menandakan bahwa pemerintah sudah memiliki bukti-bukti yang cukup, dukungan rakyat, dukungan FAPP, dan juga dukungan politik dari DPR, sehingga dengan demikian kita bisa menjaga empat pilar utama bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tungga Ika,” kata Harry.
Senada dengan itu, Rambun Tjahyo mengatakan, kehadiran FAPP tidak hanya mendukung pemerintah membubarkan HTI, tetapi juga ormas-ormas radikal. Rambun menegaskan, FAPP siap membantu pemerintah, baik secara litigasi maupun nonlitigasi dalam pembubaran ormas radikal.
“FAPP akan mengambil posisi sebagai pihak pendukung pemerintah manakala ada kelompok HTI atau pihak lain yang mengajukan gugatan terhadap pemerintah terkait Perppu Ormas maupun SK Pencabutan Status Badan Hukum HTI,” kata Rambun.
Dalam audiensi tersebut, pengacara Sugeng Teguh Santoso yang mewakili FAPP, membacakan empat butir dukungan mereka terhadap pemerintah yang telah menerapkan Perppu Ormas dan membubarkan HTI. Pertama, kata Sugeng, FAPP mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. “Kedua FAPP mendukung SK pencabutan dan pembubaran Ormas HTI,” tutur dia.
Ketiga, lanjut Sugeng, FAPP mendorong pemerintah mengevaluasi dan menganalisis keberadaan ormas anti-Pancasila yang sering melakukan pendekatan kekerasan terhadap kelompok masyarakat lain. “Keempat, FAPP meminta pemerintah untuk berhati-hati menerapkan Perppu pada kelompok masyarakat atau ormas minoritas yang berbasis kepercayaan dan keyakinan, agama, warna kulit, dan etnis yang dalam beraktivitas tidak bertujuan mengubah dasar negara Pancasila,” kata dia.
Menkumham Yasonna H Laoly menyambut baik dukungan FAPP untuk bersama-sama dengan pemerintah menjaga eksistensi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Menurut Yasonna, dukungan masyatakat sangat penting dari upaya kelompok masyarakat yang mencoba menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
Yasonna menegaskan, Perppu Ormas tidak bertujuan membatasi kemerdekaan siapa pun untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Perppu tersebut terbit demi menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila dengan tetap menghormati HAM orang lain.
“Tugas pemerintan antara lain membina dan memberdayakan tidak kurang dari 382.000 ormas dan yayasan yang terdaftar dan berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM dan Kemdagri. Ini tentu saja membutuhkan partisipasi dari semua pihak. Jadi, Perppu ini tidak membatasi, tetapi menjaga Pancasila dan NKRI,” jelas Yasonna. (boy)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured4 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
Login dulu untuk mengirim komen Login