Connect with us

Berita Terbaru

Kota Bogor Menuju Kota Layak Anak

Published

on

DPRD SEGERA SOSIALISASI PERDA

Kota Bogor – Bogor adalah bagian dari kota dunia, Kota Bogor turut mendorong untuk mensukseskan dunia yang layak bagi anak. Dalam skala kota, Bogor telah banyak memberikan terobosan untuk menciptakan wilayah yang layak bagi tumbuh kembang anak.
Salah satu terobosan itu adalah telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.  Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Bogor, pada Rabu, 26 Juli 2017  akan mensosialisasikan Perda tersebut kepada segenap lapisan warga di Kota Bogor.
Peraturan Daerah ini merupakan Perda Inisiatif DPRD, setelah melalui proses panjang  dalam pembahasannya serta cukup menyita waktu, akhirnya  disahkan pada awal Mei lalu dan diundangkan  dalam Lembaran Daerah Nomor 3 tahun 2017 pada tanggal 5 Mei 2017.
Perda ini terdiri dari 20 Bab dan 45 Pasal,  berisi aturan dan ketentuan-ketentuan terkait perlindungan anak , antara lain Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Kewajiban Anak. Bab III  Sistem Pembangunan dan Pelayanan Publik, Bab  IV  Keluarga Ramah Anak, Bab V Lingkungan Layak Anak, Bab  VI  Forum Anak, Bab VII  Sistem Perlindungan Khusus Anak, Bab  VIII Anak Dalam Situasi Darurat dan Anak Berhadapan dengan Hukum, Bab  IX  Anak yang Dieksploitasi Secara Ekonomi dan/atau Seksual, Bab X Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif dan anak dengan HIV/AIDS serta anak yang menjadi Korban Pornografi. Bab XI  Anak yang diekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan. Bab XII Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dan anak korban kejahatan seksual. Bab XIII Anak penyandang disabilitas, Bab XIV Angan prilaku sosial menyimpang, Bab XV Peran pelaku usahan dan media massa, Bab XVI Koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta Bab  lainnya berisi Larangan, Sanksi administratif, Sanksi Pidana dan  Ketentuan penutup.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain Penguatan Kelembagaan, Klaster Hak Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak yang dibentuk oleh Walikota. Rencana Aksi Daerah disusun oleh Gugus Tugas Kota Layak Anak, disususn untuk jangka waktu 5 tahun yang terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Selain itu Perda ini juga bersisi Lingkungan Kota layak anak, yang terdiri di Kelurahan Layak Anak, Sekolah Ramah Anak dan Forum Anak.  Forum Anak adalah, organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dimana pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan Walikota.
Perda ini juga berisi terkait sistem Perlindungan khusus anak, diantaranya anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, anak yang menjadi korban pornografi dan anak dengan HIV/AIDS.
Selain itu, Perda ini juga dengan tegas merinci Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pasal 10, menyebutkan bahwa,
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pembuatan akte kelahiran gratis dan kartu identitas anak, memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan terkait anak. Memfasilitasi pembentukan forum anak, mengupayakan menekan angka nikah dini, memfasilitasi pembentukan konsultasi anak dan orang tua, mengupayakan dan meminimalisasi angka kematian ibu dan anak, melindungi anak dari bahaya rokok, memfasilitasi pencegahan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dengan bekerjasama aparat penegak hukum yang berwenang.
Dalam pasal 10,  juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya untuk mencegah dan menangani masalah anak melakukan pekerjaan terburuk bagi anak, melakukan upaya penanggulangan bencana dengan memperhatikan kepentingan anak, menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian dan gelanggang oleh raga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat minat dan kreatifitas anak dibidang senibudaya dan olah raga, serta memberikan biaya pendidikan dan bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dan keluarga kurang mampu dan anak terlantar. Selain itu ada sejumlah kewajiban Pemerintah daerah dan tanggung jawab orang tua terkait perlindungan anak di Kota Bogor.
Memang Kota Bogor menjadi salah satu kota yang berkomitmen untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA), Pemerintah Kota Bogor terus melakukan berbagai upaya pemenuhan nilai-nilai instrument sesuai dengan intruksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yakni untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi mereka dari berbagai tindakan kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. (advetorial)
 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.