Berita Terbaru
Pembakar Motor Mantan Istri Dihukum Sepuluh Bulan Penjara
DEPOK – Rudi Safrizal alias Rudi terdakwa pembakar motor mantan istrinya dijatuhkan hukuman selama sepuluh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (3/8/2017) sore. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta.
Dalam amarnya, terdakwa Rudi Safrizal alias Rudi dinyatakan terbukti bersalah menimbulkan kebakaran yang membahayakan kepentingan umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kozar Kertyasa menuntut terdakwa Rudi Safrizal selama satu tahun penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah menimbulkan kebakaran yang membahayakan kepentingan umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa itu berawal Jumat (24/3/2017) sekira pukul 20.00 wib terdakwa menagih hutang kepada saksi Maryani sebesar Rp 1.000.000,-. Lantaran hanya janji yang diperoleh menimbulkan niat terdakwa untuk membakar sepeda motor merk Honda Beat No.Pol : B-3234-ECQ milik saksi Maryani. Kemudian terdakwa membeli bahan bakar pertamax sebanyak dua botol seharga Rp 20.000,- dieceran Jl.Haji Lele Cipedak, Jakarta Selatan lalu pergi ke rumah saksi Maryani di Jl.H.Amat RT01/03 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Sesampainya di lokasi, terdakwa mengambil satu botol berisi pertamax lalu menyiramkan kebagian ban sepeda motor milik saksi Maryani. Lalu terdakwa nyalakan api menggunakan korek gas warna hijau merk Tokai kemudian diarahkan ke lantai sampai api merambat sepeda motor Honda Beat dan menghanguskan sebagian. Kemudian bekas botol berisi pertamax tersebut diletakan terdakwa di lantai dengan maksud supaya ikut terbakar. Sedangkan satu botol berisi pertamax lagi terdakwa letakan tiga meter dari lokasi yang pembakaran. Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa langsung meninggalkan lokasi.
Kemudian saksi Nyai yang tengah tidur di dalam rumah tersebut bersama dengan saksi Maryani serta Mahrudin mendengar suara letupan api. Saat dilihat dari jendela terlihat satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol : B-3234-ECQ sudah terbakar. Lalu saksi Maryani membangunkan saksi Maryani dan Mahrudin kemudian teriak sambil ke luar rumah untuk ikut membantu memadamkan api.
Perlu diketahui, Pasal 187 Ayat (1) KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (015/js)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured4 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login