Berita Populer
Penangguhan Bos Pandawa, Ditentukan 7 September
DEPOK – Terdakwa ketua KSP Pandawa Mandiri Grup atas nama Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (28/8/2017) sore. Kali ini, sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Ironisnya, sidang yang menjadi sorotan publik tersebut di gelar dalam ruang tak begitu besar. Sehingga para pengunjung yang ingin mengikuti sidang terpaksa berdiri berjubel lantaran tak mendapati kursi ruang tersebut.
Dalam sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, sayangnya JPU hanya menyerahkan berkas kepada kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim. Setelah sidang yang dibuka untuk umum dan terbuka untuk umum ingin ditutup oleh majelis hakim Yulinda Tri Murti Asih Muryati, kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait pengajuan penangguhan kliennya.
Atas hal itu, majelis hakim mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu terkait pengajuan yang diajukan kuasa hukum dan akan dijawab pada sidang selanjutnya yakni, 7 September 2017 mendatang. (js)
-
Berita Terbaru4 minggu agoAklamasi, Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoDisdik Kota Bogor Pastikan SPMB SD 2026 Transparan, Bangku Sekolah Lebih Merata
-
Berita Terbaru3 minggu agoGebyar PKBM Kota Bogor, 3.423 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPAN Kota Bogor Gelar Muscab DPC, Dedie A. Rachim Pasang Target 10 Kursi DPRD

Login dulu untuk mengirim komen Login