Berita Populer
Ajukan Penangguhan, Majlis Hakim Minta Bos Pandawa Tidak Melarikan Diri
DEPOK – Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Teguh Arifiano mengatakan penangguhan yang diajukan kuasa hukum terdakwa ketua KSP Pandawa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto boleh saja dilakukan karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tiap terdakwa sah-sah saja mengajukan penangguhan penahanan. Tapi harus dilihat dalam hal perkaranya juga,” ucap dia yang juga menjadi hakim di PN Depok saat ditemui di depan Ruang Garuda.
Dalam KUHAP, kata Teguh, aturan penangguhan penahanan bagi terdakwa diatur. Yang terpenting majelis hakim harus mempertimbangkan apakah terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
“Selain itu, tiap terdakwa yang ingin mengajukan harus diwajibkan siapa pejaminnya atau uang yang dititipkan di kepaniteraan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait penangguhan yang diajukan terdakwa ketua KSP Pandawa Mandiri Grup siapa penjamin atau uang dirinya mengaku kurang tahu. Karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum memberitahu.
“Maaf mas, saya belum mengetahui hal tersebut. Saya juga mau sidang nanti ditanyakan ke majelisnya,” imbuhnya.(js)
-
Berita Terbaru1 minggu agoRamai Isu Penolakan, RS Vania Tegaskan Tidak Pernah Tolak Ambulans PWI
-
Berita Terbaru4 minggu agoKunjungi Terminal Kampung Rambutan, Hanif Faisol Minta Pengelolaan Sampah Modern Rampung 3 Bulan
-
Berita Terbaru3 minggu agoPemilahan Sampah 100% Dimulai di Rorotan Jakarta Utara, KLH Catat 20 Ton Organik per Hari
-
Berita Terbaru2 minggu agoPemerintah Percepat PSEL, 61 Kabupaten/Kota Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Login dulu untuk mengirim komen Login