Connect with us

Berita Populer

Berkas Hilang, Ade Mashudi Pertanyakan Kelalaian KPU

Published

on

Kota Bogor – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) gelar sidang ke -5 gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseoran Ade Mashudi dan Linda Darlinah terhadap KPU Kota Bogor.
Sidang ke – 5 mengagendakan keterangan para saksi baik pelapor maupun terlapor, namun hingga berakhir masa sidang tidak ditemukan kesepakatan dan mupakat kedua belah pihak, sehingga sidang ditunda dan akan kembali di gelar Jumat (15/12/17) dan keputusan akan diambil Panwaslu.
Dikonfirmasi usai sidang, Ade Marsudi mengatakan, pihaknya tetap pada pendiriannya yakni mempertanyakan lalainya keamanan di KPU sehingga berkas persyaratan dirinya hilang.
Saat sidang dirinya mengaku nanya para saksi dari KPU, apakah pada saat LO dirinya keluar masuk mengambil kekurangan data berkasnya, adakah yang menjaga berkas dan saksi bilang tidak katanya.
Lalu dia juga memperlihatkan bukti kongkrit yakni foto-foto diruang penghitungan KTP, dan dia mengaku melihat banyak orang tidak kenal yang berada diruangan tanpa menggunakan i’d card.
Padahal, KPU berkali-kali bilang bahwa ruangan itu steril dan yang tidak menggunakan i’d card tidak boleh masuk.
“Tapi ini buktinya ada banyak orang tanpa i’d card bebas masuk dan ada di ruangan, ini siapa dan kepentingannya apa ada di ruangan itu,” tegas Ade.
Namun sayang lanjut Ade, pertanyaannya itu tidak bisa dijawab KPU dengan jelas, dan KPU hanya berkutik menjelaskan soal SOP kinerja di KPU termasuk pada saat proses penghitungan KTP.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau membenarkan bahwa sidang yang di gelar hari ini tidak ditemukan kesepakatan dan mupakat.
Sehingga, kata dia, keputusan akan ditetapkan hari Jumat lusa oleh Panwaslu.
“Ya nanti Panwaslu yang memutuskan, pertimbangan keputusan itu diambil dari hasil kajian mulai sidang pertama hingga ke lima,” kata Yustinus
Saat disinggung soal bulkti baru yang dimiliki pihak penggugat, itu tidak akan jadi pertimbangan, karena tidak dibuktikan pada sidang mulai sidang pertama hingga ke lima.
“Itu tidak bisa kami jadikan pertimbangan, komisioner Panwaslu hanya akan memutuskan berdasarka kajian yang memang sudah ditunjukan di prsidangan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sesuai peraturan yang tertuang di Bawaslu, jika memang pihak penggugat atau tergugat tidak puas dengan keputusan Panwaslu, maka berhak mengajukan banding ke PTUN.
“Nanti penggugat atau tergugat yang tidak puas dengan keputusan, punya waktu selama tiga hari untuk PTUN dan PTUN akan memproses selama 12 hari hingga putusan keluar, jika hasil putusan PTUN juga tidak memuaskan penggugat atau tergugat diberi lagi waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke MA dan proses di MA selama 25 hari hingga putusannya keluar,” pungkasnya. (as)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.