Connect with us

Berita Populer

YSK Desak Kajati Jabar Menetapkan Walikota Dan Sekda Kota Bogor Sebagai Tersangka Kasus Angkahong

Published

on

Kota Bogor – Momentum Hari Kemerdekaan RI 17  Agustus 2018, Yayasan Satu Keadilan mengajukan permintaan tindak lanjut penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Mark Up Lahan Jambu Dua kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dalam putusannya menyebut dan melibatkan Walikota Bogor Bima Arya dan Sekretaris Daerah Ade Sarip.
Permohonan ini menindaklanjuti Putusan 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg. yang diperkuat Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017, yang menyebutkan Ronny Nasrun Adnan  Bersama-sama dengan beberapa pihak termasuk Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarip Hidayat secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, selaku orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.
Yayasan Satu Keadilan telah melayangkan surat no. No​: 72/YSK/VIII/2018 , tertanggal 13 Agustus 2018Jakarta, Perihal ​: Permohonan Tindak Lanjut perkara Lahan Jambu Dua Bogor sehubungan dengan Putusan nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg Yang telah In cracht dengan telah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017. Kepada Kejati Jabar di Bandung .
Dalam putusan tingkat pertama RNA, HYP, dan IG, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Tipikor terkait Mark Up pengadaan Lahan Jambu Dua, dan ketiganya dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, lalu dalam tingkat kasasi hukuman untuk RNA diperberat menjadi 5 Tahun 6 bulan subsidair 6 bulan sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017, sedangkan HYP berdasarkan Putusan Kasasi 994 K/Pid.Sus/2017, hukumannya diperberat menjadi 6 Tahun subsidair 6 bulan.
Dalam putusan putusan tersebut, disebut beberapa pihak lainnya diantaranya Bima Arya dan Ade Sarip sebagai pihak yang Bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Merujuk hak itu demi keadilan bagi Ronny Nasrun Adnan, HYP, dan IG, dan juga demi kepastian hukum, Putusan tersebut harus ditindaklanjuti dengan memproses pihak pihak yang disebut Bersama sama melakukan tindak pidana secara hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo Pasal 41 Ayat 2 Point B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 102 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 1 KUHAP, maka Penyidik dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus menindaklanjuti putusan itu dengan memproses Bima Arya dan Ade syarif dengan mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
Atas dasar hal tersebut, maka Yayasan Satu Keadilan yang konsern terhadap penegakan hukum dan pemenuhan asas kepastian hukum menyatakan sikap :
1. Yayasan satu keadilan  menilai bahwa perlakuan Kejati Jabar yang tidak melakukan penetapan tersangka pada Pleger Bima Arya dan Ade Syarif Hidayat dalam kasus ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan hukum  dan mengesankan melakuman praktek impunity.
Perlu diingat terpidana  Tonny Nasrun Adnan, Hidayat Yudha Priyatna dan Irwan Gumelar  telah dipidana bahkan hukumannya dinaikkan oleh Mahkamah agung .  Sementara Bima Arya Sugiarto  dan Ade Syarif Hidayat tidak tersentuh hukum  walau dinyatakan bersama sama melakukan ( pleger ), dengan berlarut larutnya  kasus ini Kejati Jabar dinilai melakukan praktek memberikan  kekebalan hukum pada Bima Arya Sugiarto  dan Ade Syarif Hidayat padahal statusnya dinyatakan oleh putusan PN Tipikor Bandung  sebagai pihak yang bersama sama melakukan delik korupsi dengan  terpidana Ronny Nasrun Adnan tersebut diatas.
2. Tindakan Kejati Jabar yang tidak menetapkan Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat sebagai Tersangka padahal pertimbangan Hakim PN Tipikor Bandung yang mengabulkan dakwaan Kejati Jabar yang dalam surat dakwaan dinyatakan bahwa perbuatan korupsi dilakulan bersama sama oleh Bima Arya Sugiarto, Ade Syarif Hidayat dan para Terpidana  adalah bertentangan dengan dakwaan yang dibuat oleh Kejati Jabar sendiri .
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan 42/P. (boy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.