Connect with us

Berita Populer

STS Surati Kejati Jabar, Ini Isinya..

Published

on

Jakarta, 13 Agustus 2018
No​: 72/YSK/VIII/2018
Lampiran ​: Akta Yayasan Satu Keadilan dan Pengesahan Badan Hukum
Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Jl. R.E. Martadinata No.54
Citarum – Bandung Wetan
Kota Bandung, Jawa Barat
 
Perihal ​: Permohonan Tindak Lanjut perkara Lahan Jambu Dua Bogor sehubungan dengan Putusan nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg Yang telah In cracht dengan telah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017.
 Dengan hormat,
Yayasan Satu Keadilan Berkedudukan Pada Ruko Cibinong City Centre Blok D 10 Jl. Tegar Beriman Cibinong diwakili oleh Sugeng Teguh Santoso, S.H., dalam kedudukannya selaku Ketua Yayasan Satu Keadilan Berdasarkan akta Pendirian Nomor 18 Tertanggal 12 Januari 2015 yang dibuat oleh Notaris James Sinaga, S.H., M.Kn. sebagaimana telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Kementrian Hukum dan Ham Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU-0008666.AH.01.04. Tahun 2015.
Dengan ini mengajukan permohonan Tindak Lanjut Penanganan Perkara Korupsi Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap Bima Arya Sugiarto yang saat ini menjabat sebagai Walikota Bogor dan Ade Syarif Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bogor, terkait dengan Mark Up Pembelian Lahan di Warung Jambu Dua Kota Bogor, yang saat ini telah memiliki Putusan yang Incracht, Adapun permohonan ini didasarkan pada fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tanggal 30 September 2016 telah dibacakan putusan perkara nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg. Yang diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017 Yang amarnya menyatakan Bahwa Ronny Nasrun Adnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1;
 
2. Bahwa, dalam pertimbangannya majelis hakim dalam putusan perkara nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg. Yang diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor NOMOR 1012 K/PID.SUS/2017 dan dalam amar putusannya menyatakan bahwa “Terdakwa RONNY NASRUN ADNAN, Dipl.Ing., M.Sc., Ph.D. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair”;
 
3. Bahwa, di dalam dakwaan primair Penuntut umum Mark Up Pembelian Lahan di Warung Jambu Dua Kota Bogor menyebutkan bahwa “Terdakwa RONNY NASRUN ADNAN, Dipl.Ing.,M.Sc.,Ph.D.  bersama-sama HIDAYAT YUDHA PRIATNA, S.H. , R. IRWAN GUMELAR, S.STP. (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) , KAWIDJAJA HENRICUS ANG alias ANGKAHONG (meninggal dunia berdasarkan Surat kematian dari dr. Liana Sidarta dari Rumah Sakit Sumber Waras yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2015 dan Surat Kematian Nomor 474.3/03/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah Pandan Sari yaitu Rusli Maksum , S. Ip.) serta DR. BIMA ARYA SUGIARTO, USMAR HARIMAN, dan ADE SYARIF HIDAYAT pada rentang waktu antara tanggal 05 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Koperasi dan UMKM Kota Bogor yang terletak di Jalan Dadali 2 Nomor 3 Kota Bogor, di Balaikota Bogor Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 10 Kota Bogor serta di rumah kediaman milik RONNY NASRUN ADNAN, Dipl.Ing.,M.Sc.,Ph.D. di Jalan Artzimar II Nomor 7, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, selaku orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”;
 
4. Bahwa, yang menentukan dibeli atau tidak tanah tersebut adalah berdasarkan keputusan musyawarah ketiga yang dilaksanakan di kantor walikota pada tanggal 27 Desember 2014, yang mana pertemuan tersebut dihadiri oleh walikota dan jajarannya selaku pembeli dan Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong beserta stafnya selaku penjual dengan harga disepakati harga tanah lahan jambu dua sebesar Rp. 43.100.000.000,-, sedangkan sebagian lahan yang dibeli tersebut adalah merupakan tanah garapan yang merupakan Tanah Milik Negara, fakta tersebut adalah berdasarkan kesaksian dari saksi Ir. Irwan Gumelar, saksi Dandi Mulyana Bin R. Sunarya, saksi Cynthia Mulyani Suparto, saksi Ana Anida, dan Keterangan Ahli Syarwan dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta Laporan Audit BPKP Perwakilan Jawa Barat tertanggal 18 April 2016;
 
5. Bahwa, dalam persidangan sehubungan dengan perkara tersebut, berdasarkan kesaksian dari saksi Iceu Pujiati, SH., MH, saksi Elfina, SH., Binti Chaidir, saksi Hendrian Sukmaputra, SE, M.Si Bin H. Jaja Sukmasaputra, saksi Retno Sulistiangningsih Binti Marjono didapat fakta bahwa Pengadaan Lahan Jambu Dua Tahun Anggaran 2014 tidak pernah diusulkan didalan RKPD, tetapi Pengadaan Lahan Jambu Dua masuk dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014;
 
6. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Hidyat Yudha, Retno Sulistyiningsih, Hendrian, Iceu Maryani dalam persidangan didapat fakta bahwa anggaran pengadaan lahan untuk relokasi PKL tidak pernah diusulkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) Kantor Koperasi dan UMKM Kota Bogor, hal mana selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Usmar Hariman, Ade Syarif, saksi Bima Arya, Yus Yuswandi saksi Teguh dan Untung Maryono diketahui bahwa usulan pengadaan lahan untuk relokasi PKL pada perubahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2014 adalah permintaan dari Walikota yang disampaikan oleh Wakil Walikota;
 
7. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Bima Arya, Toto Ulum, Usmar Hariman, Chintya Mulyani, Ade Syarif dalam persidangan menerangkan bahwa terjadinya kesepakatan harga jual beli lahan dan bangunan Blok B pasar Jambu Dua sebesar Rp.43.100.000.000,- (empat puluh tiga miliar seratus juta rupiah) adalah pada saat pertemuan antara pemerintah Kota Bogor dengan Angkahong pada tanggal 27 Desember 2014 di Balai Kota, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Hidayat Yudha Priatna selaku Penggunga Anggaran bahwa dasar terlaksananya dan pembayaran jual beli lahan dan bangunan Blok B Pasar Jambu Dua dalam rangka pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks Jl. MA Salmun adalah berdasarkan kesepakatan tanggal 27 Desember 2014 tersebut;
 
8. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Ade Syarif, Hanafi, Untung Maryono, Atti Komardiah dalam persidangan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2014 dilaksanakan Rapat Finalisasi antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kota Bogor yang melaksanakan pengesahan RAPBD Perubahan Kota Bogor dan menganggarkan pengadaan lahan untuk relokasi PKL M.A Salmun sebesar Rp. Rp.17.500.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus juta) hal mana telah dibuatkan surat persetujuan terhadap Raperda melalui surat keputusan Nomor : 188.324-31 Tahun 2014. Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2014 hasil persetujaun DPRD terhadap Raperda tersebut diusulkan kepada Pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi Gubernur. Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2014 terhadap dilakukan pembahasan terhadap evaluasi gubernur Jawa Barat tentang evaluasi Raperda perubahan APBD yang disampaikan melalui SK Gubernur Jawa Barat bo.903/KEP.1520-KEU/2014 tertanggal 3 Nopember 2014;
 
Bahwa, sehubungan dengan hal a quo, melalui surat ini kami mengajukan permohonan agar Kejaksan Tinggi Jawa Barat menindaklanjuti perkara a quo, dengan dasar sebagai berikut:
 1. Bahwa, berdasarkan kewajiban hukum dari Kejaksaan Tinggi sebagimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo Pasal 41 Ayat 2 Point B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 102 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 1, maka adalah kewajiban hukum dari Kejaksaan Tinggi Bandung untuk menindaklanjuti Putusan perkara nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg. Yang diperkuat putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017 yang telah incracht dengan menindaklanjuti perkara Mark Up Pembelian Lahan di Warung Jambu Dua Kota Bogor, dengan menetapkan pleger yang telah terungkap di dalam fakta persidangan di Judex Factie sebagai tersangka;
 
2. Bahwa, sampai saat ini proses penanganan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pengadaan lahan di lahan blok B Pasal Jambu 2 kota Bogor yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Bogor dilaksanakan secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan telah terdapat fakta persidangan dimana sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi perkara nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg yang diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung NOMOR 1012 K/PID.SUS/2017, telah terungkap Bahwa Dr. Bima Arya Sugiarto telah turut bersama-sama dengan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo. Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 hal mana ini juga tertuang di dalam Putusan perkara nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg;
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama ini kami sampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Saudara Bima Arya Sugiarto yang saat ini menjabat sebagai Walikota Bogor terkait dengan pengadaan lahan di lahan blok B Pasal Jambu 2 kota Bogor tahun 2014, dan kami juga sampaikan agar laporan kami ini dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan pada penyidikan atas laporan ini. Beberapa pihak yang dapat diminta keterangannya yaitu Iceu Pujiati, SH., MH, saksi Elfina, SH., Binti Chaidir, saksi Hendrian Sukmaputra, SE, M.Si Bin H. Jaja Sukmasaputra, saksi Retno Sulistiangningsih Binti Marjono, Toto Ulum, Usmar Hariman, Hidyat Yudha Priyatna.
Demikian surat ini kami sampaikan dan mohon untuk dilakukan tindak lanjut. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
 
Hormat kami,
Yayasan Satu Keadilan
 
 
 
Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Ketua
 
Tembusan Yth.:
1. Jaksa Agung Republik Indonesia pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
2. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
3. Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
4. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Kejaksaan Negeri bogor;
6. Masyarakat Kota Bogor;
7. Pertinggal;

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.