Connect with us

Berita Populer

Dinilai Tendensius, Bupati Bogor Laporkan Surat Kabar Lampu Hijau Ke Dewan Pers

Published

on

Bogor – Bupati Bogor Ade Yassin melaporkan surat kabar Lampu Hijau ke Dewan Pers terkait tiga pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyebarkan fitnah.
Kuasa Hukum Ade Yassin, Fitriati, SH, didampingi Rosadi, SH, Deni Firmansyah, SH dan Ikhsan Andriyas, SH dari LAWFIRM Usep Supratman, S.H., M.H., menegaskan laporan tersebut bertujuan  untuk mendapatkan keadilan dari Dewan Pers. Laporan tersebut sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menerangkan jika ada sengketa pemberitaan jalur penyelesaiannya melalui Dewan Pers.
“Kami akan masukkan laporan ke Dewan Pers Senin (6/5/2019). Kami minta laporan ini jangan dinilai ini sebuah langkah kriminalisasi pers. Justru langkah klien kami adalah bentuk penghormataan terhadap kemerdekaan pers. Kita ingin dewan pers menguji tiga berita Lampu Hijau apakah sesuai kode etik jurnalistik atau terjadi pelangggaran kode etik jurnalistik,” kata Fitriati dalam keterangan pers Minggu kemarin (5/5/2019).
Fitriati menjelaskan, konten berita yang dilaporkan adalah pertama, berita yang dimuat  www.lampuhijau.co.id edisi Kamis, 2 Mei 2019  pukul 19.07 WIB  pada rubrik political news yang berjudul: Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin.
Kedua, berita www.lampuhijau.co.id edisi Kamis 2 Mei 2019 pukul 19.14 WIB pada rubrik political news yang berjudul: Heboh! Dana Saksi Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Ipar?.
Ketiga, berita Surat Kabar Lampu Hijau  edisi Jumat 3 Mei 2019 halaman satu berjudul: Dana Saksi Capres 01 Diduga Disunat dan Digunakan Bupati Bogor Buat “Nyawer” Suara Ipar.
Fitriati menerangkan, berdasarkan hasil analisisnya, setidaknya ada empat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan Lampu Hijau. Keempat dugaan KEJ antara lain soal judul berita, tubuh berita, narasumber dan check dan recheck (konfirmasi). Kata Fitriati, judul-judul dalam pemberitaan  tersebut sangat tendensius, provokatif, tidak netral dan dibuat sengaja untuk membangun opini publik yang buruk terhadap kliennya.
“Judul berita tersebut kami nilai melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, di mana tafsir tidak beritikad buruk adalah: tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” paparnya.
Fitriati  juga menilai seluruh konten narasi dalam tubuh tiga berita tersebut isinya tidak akurat dan berisi fitnah kepada kliennya. Kata Fitriati, narasi di dalam tubuh tiga berita melanggar pasal 4 KEJ yang berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, di mana tafsirnya: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.   Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
“Dalam kaca mata kami tubuh berita itu isinya hoaks. Kami nilai ini bukan berita. Kita ingin Dewan Pers mengujinya apakah ini masuk kategori produk berita?,” tanya Fitriati.
Menurut Fitriati, salah satu yang fatal dalam tiga berita Lampu Hijau tersebut tidak ada narasumbernya. Pasal 4 KEJ menerangkan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik di mana salah satu penafsirannya adalah: menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
“Apakah boleh menggunakan sumber anonim? Masak berita gak ada narasumbernya satu pun. Ini aneh. Kita minta dewan pers menguji apa boleh nulis berita tanpa satupun narasumber,?” tanyanya.
Yang terakhir, kata Fitriati  dalam konten di tiga berita tersebut dinyatakan wartawan Lampu Hijau sudah mengirimkan SMS ke Ade Yasin untuk mengonfirmasi tudingan dugaan pemotongan dana saksi. Faktanya, Ade Yasin tidak pernah menerima SMS apalagi dikonfirmasi secara langsung oleh wartawan Lampu Hijau.
“Pasal 3 kode etik jurnalistik menerangkan  wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah yang penafsirannya adalah: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
“Apakah semua prosedur tersebut ditempuh oleh wartawan Lampu Hijau? Kami minta dewan pers mengujinya,” paparnya
Menurut Fitriati laporan kliennya ke Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 UU No 40 huruf  b dan c Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,  memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. Untuk itu, jika Dewan Pers menemukan pelanggaran KEJ, kliennya menuntut Lampu Hijau meminta maaf dalam bentuk iklan di halaman utama selama enam bulan setiap hari dengan materi dibuat kliennya.
“Kami juga menuntut Lampu Hijau memuat hak jawab selama enam bulan di halaman utama dengan materi yang kami buat,” tegasnya. [boy]

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.