Connect with us

Berita Terbaru

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pekerja

Published

on

image
[bogor-engingengnews] Yayasan Satu Keadilan (YSK) sebagai sebuah organsiasi masyarakat sipil yang fokus terhadap persoalan penegakan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi menyampaikan bentuk solidaritas terhadap pekerja di seluruh Indonesia pada May Day tahun 2016.
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada Negara terutama Pemerintah untuk memastikan dan memenuhi hak-hak pekerja serta menghentikan kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Bapak yang akrab disapa STS ini mengungkapkan, saat ini tengah berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 23 (dua puluh tiga) Aktivis Buruh, 2 (dua) pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dan 1 (satu) mahasiswa dengan tuduhan melawan penguasa seperti tercantum dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP dan atau pasal 218 KUHP Jo UU Nomor 9 Tahun 1998 saat buruh melakukan unjuk rasa damai menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara, Jakarta.
Menurut Sugeng bentuk kriminalisasi terhadap buruh ini adalah sebuah rentetan yang terus menerus terjadi kepada aktivis buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya dengan berbagai cara, mulai dari intimidasi, ancaman, penganiayaan dan pembunuhan sebagaimana aktivis buruh Perempuan, Marsinah pada periode Pemerintahan Orde Baru.
“Setidaknya di rezim Pemerintahan saat ini yang berada di bawah kendali Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus bisa memberikan penghormatan penuh atas hak-hak buruh bukan justru mengingkari hak-hak buruh,” ujarnya.
Melalui momentum May Day tahun 2016 ini, Yayasan Satu Keadilan menyerukan kepada negara terutama Pemerintah, sebagai berikut;
1. Menghentikan Kriminalisasi tehadap aktivis buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Konstitusi;
2. Memastikan Pemenuhan hak-hak para pekerja sebagaimana tuntutan buruh di Indonesia;
3. Mendorong Perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang  tenaga kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak pekerja.
“Momentum may day ini harus dapat membuka mata pemerintah agar buruh bisa sejahtera,” tegas Sugeng. (fth/005)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.