Berita Terbaru
Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pekerja

[bogor-engingengnews] Yayasan Satu Keadilan (YSK) sebagai sebuah organsiasi masyarakat sipil yang fokus terhadap persoalan penegakan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi menyampaikan bentuk solidaritas terhadap pekerja di seluruh Indonesia pada May Day tahun 2016.
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada Negara terutama Pemerintah untuk memastikan dan memenuhi hak-hak pekerja serta menghentikan kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Bapak yang akrab disapa STS ini mengungkapkan, saat ini tengah berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 23 (dua puluh tiga) Aktivis Buruh, 2 (dua) pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dan 1 (satu) mahasiswa dengan tuduhan melawan penguasa seperti tercantum dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP dan atau pasal 218 KUHP Jo UU Nomor 9 Tahun 1998 saat buruh melakukan unjuk rasa damai menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara, Jakarta.
Menurut Sugeng bentuk kriminalisasi terhadap buruh ini adalah sebuah rentetan yang terus menerus terjadi kepada aktivis buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya dengan berbagai cara, mulai dari intimidasi, ancaman, penganiayaan dan pembunuhan sebagaimana aktivis buruh Perempuan, Marsinah pada periode Pemerintahan Orde Baru.
“Setidaknya di rezim Pemerintahan saat ini yang berada di bawah kendali Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus bisa memberikan penghormatan penuh atas hak-hak buruh bukan justru mengingkari hak-hak buruh,” ujarnya.
Melalui momentum May Day tahun 2016 ini, Yayasan Satu Keadilan menyerukan kepada negara terutama Pemerintah, sebagai berikut;
1. Menghentikan Kriminalisasi tehadap aktivis buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Konstitusi;
2. Memastikan Pemenuhan hak-hak para pekerja sebagaimana tuntutan buruh di Indonesia;
3. Mendorong Perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tenaga kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak pekerja.
“Momentum may day ini harus dapat membuka mata pemerintah agar buruh bisa sejahtera,” tegas Sugeng. (fth/005)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login