Connect with us

Berita Terbaru

Tak Becus Kelola Dana Bagi Hasil, PUSAKA Desak BPK Audit Dispenda Kab. Bogor

Published

on

image
[bogor-engingengnews] Dana Bagi Hasil selama 2 tahun yang diterima Pemerintah Kabupaten Bogor dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 453.164.186.000, jumlah ini dapat dilihat dari dokumen APBD Perubahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp 226.582.093.000 dan APBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp 226.582.093.000 di dinas pendapat daerah (Dispenda).
Menyikapi hal ini Direktur Pusat Kajian Anggaran (PUSAKA) Imam Wijaya SH, kepada engingengnews.com mengatakan, jika melihat APBD Kabupaten Bogor dalam Alokasi Dana Perimbangan dan Dana Bagi Hasil Pajak pada tahun Anggaran 2015 dan 2016 tidak terdapat Pergeseran atau Kenaikan dari anggaran yang dialokasikan untuk bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Dapat diduga bahwa alokasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan tanpa dengan perhitungan yang valid dan tidak dilakukan kajian atau analisis potensi alokasi tetapi alokasi ini berdasarkan dengan cara “copy-paste” dari tahun ke tahun,” ungkap Imam senin (2/5/2016).
Pusat Kajian Anggaran (PUSAKA) menduga bahwa Dinas Pendapat Daerah Kabupaten Bogor sepertinya tidak melakukan kajian yang matang dan serius bahkan cenderung main-main dalam penerimaan dana alokasi bagi hasil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Harusnya jumlah alokasi dana bagi hasil  tersebut dalam setiap laporan tahunannya secara nominal mengalami peningkatan, sehingga dana perimbangan dan bagi hasil pajak yang tertuang dalam APBD terus meningkat, bukan stagnan yang cenderung “copy-paste”,  ujar imam.
Pusaka menduga Kondisi ini akibat malasnya Dinas Pendapatan Daerah yang dibayar dengan uang rakyat dalam melakukan analysis dan kajian dalam alokasi dimaksud.
Menyikapi hal ini Pusat Kajian Anggaran (PUSAKA) Kabupaten Bogor mendesak Bupati Bogor Nurhayanti untuk memecat Kepala Dinas Pendapat Daerah karena tidak becus dalam mengelola alokasi dana bagi hasil di Kabupaten Bogor dan  meminta DPRD Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi kepada Bupati Bogor yang tidak kompeten dalam menempatkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah sehingga penerimaan dana alokasi bagi hasil yang diterima Kabupaten Bogor sangat merugikan karena nominalnya tidak pernah naik bahkan cenderung turun.
Imam juga menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor jangan terlalu bodoh dalam menerima dan mengesahkan alokasi dana bagi hasil yang diterima dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Bogor.
“BPK wajib melakukan Audit Kinerja Dinas Pendapatan Daerah karena penerimaan alokasi dana bagi hasil sangat merugikan Masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar imam. (fth/005)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.