Berita Populer
Tersangkakan Appraisal, Kejaksaan Kota Bogor Salah Orang
[jakarta-engingengnews] Jelang satu hari digelarnya sidang kedua kasus angkahong yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (8/6/2016) suhu Kota Bogor kembali memanas.
Setelah beberapa waktu lalu, Walikota Bogor Dr. Bima Arya meyalahkan Dakwaan Jaksa, kini giliran Philipus Tarigan, S.H.,M.H., yang dipercaya sebagai Penasehat Hukum Ronny Nasrun Adnan (appraisal) yang didakwa menjadi tersangka dalam kasus angkahong pun mengatakan hal yang sama.
Menurut Philipus Tarigan, S.H.,M.H., Dakwaan Jaksa salah atau ‘Error in Subjekto’, karena Penilai (appraisal) yang bekerja dalam pembebasan lahan jambu dua ini berdasarkan keahlianya dan dalam hal ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.
“Penilaian bukan alat ukur harga, kesepakatan harga tergantung pasar yang didekatkan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ungkapnya, Selasa (7/6/2016).
Kepada engingengnews.com Philipus menegaskan, terjadinya kesepakatan harga dan transaksi itu karena adanya pertemuan penjual dan pembeli dalam hal ini adalah angkahong sebagai pemilik tanah dan Walikota atau anak buahnya yang membeli lahan, yakni pada tanggal 27 November diruang Walikota.
“Seharusnya yang didakwa adalah Penjual dan Pembeli, bukan tim Penilai atau Appraisal,” ujarnya.
Advokat yang biasa disapa ptg ini kembali meyakinkan bahwa dakwaan jaksa itu salah, karena yang didakwa adalah Ronny Nasrun Adnan (appraisal), yang bukan merupakan faktor dalam jual beli tanah Angkahong, seharusnya yang didakwa adalah Penjual dan Pembeli kalaupun ada unsur melawan hukum dan kerugian negara “qoud-non” maka hal tersebut diakibatkan oleh Penjual dan pembeli. “Penilai tidak punya peran dalam jual beli tersebut,” pungkasnya.(boy/001)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
Login dulu untuk mengirim komen Login