Connect with us

Berita Arsip

Keterangan Saksi Angkahong Tidak Menyentuh Dakwaan

Published

on

Keterangan Saksi Kasus Angkahong Belum Menyentuh Dakwaan
[bandung-engingengnews] Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi mark up pembelian lahan Pasar Jambu Dua oleh Pemkot Bogor di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menghadirkan empat orang saksi, Senin (25/7/2016).
Sidang yang dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H.,  berlangsung diruang sidang utama yang dimulai pada pukul 11.54 wib dan berakhir pada pukul 12.57 wib ini menghadirkan empat orang saksi ;
1. Taufik, S.H. Bin Sodikin, Camat Tanah Sareal. 2. Leli Rachmawati (27thn) ahli waris. 3. Sasmita Bin M.Sohi (48thn), staf biasa dikelurahan Tanah Sareal Kota Bogor. 4. Ade Hidayat, Spdi. (48thn), ahli waris.
Dalam keterangan saksi ini, diperoleh keterangan bahwa proses peralihan hak lahan dari ahli waris kepada Kawidjaya Henricus Ang alias Angkahong sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan oleh saksi Taufik Camat Tanah Sareal, termasuk ke 29 bidang tanah tidak bermasalah, hal ini sesuai dengan pertanyaan Penasehat Hukum RNA, Pilipus Tarigan, S.H., M.H.
“Dari keterangan saksi mulai dari ahli waris, staf kelurahan dan keterangan camat mengatakan bahwa, proses tak ada yang dilanggar, semua sesuai prosedur,” ujar Pilipus, Senin (25/7/2016).
Kepada engingengnews, Pilipus kembali mengatakan bahkan semua keterangan saksi belum ada yang menyentuh dakwaan,” tandasnya.
Sementara Penasehat Hukum IG, Edwin Ihsani, S.H., menegaskan keterangan para saksi hari ini cukup jelas bahwa proses peralihan lahan sudah sesuai prosedur. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.