Berita Arsip
Keterangan Saksi Angkahong Tidak Menyentuh Dakwaan
Keterangan Saksi Kasus Angkahong Belum Menyentuh Dakwaan
[bandung-engingengnews] Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi mark up pembelian lahan Pasar Jambu Dua oleh Pemkot Bogor di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menghadirkan empat orang saksi, Senin (25/7/2016).
Sidang yang dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H., berlangsung diruang sidang utama yang dimulai pada pukul 11.54 wib dan berakhir pada pukul 12.57 wib ini menghadirkan empat orang saksi ;
1. Taufik, S.H. Bin Sodikin, Camat Tanah Sareal. 2. Leli Rachmawati (27thn) ahli waris. 3. Sasmita Bin M.Sohi (48thn), staf biasa dikelurahan Tanah Sareal Kota Bogor. 4. Ade Hidayat, Spdi. (48thn), ahli waris.
Dalam keterangan saksi ini, diperoleh keterangan bahwa proses peralihan hak lahan dari ahli waris kepada Kawidjaya Henricus Ang alias Angkahong sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan oleh saksi Taufik Camat Tanah Sareal, termasuk ke 29 bidang tanah tidak bermasalah, hal ini sesuai dengan pertanyaan Penasehat Hukum RNA, Pilipus Tarigan, S.H., M.H.
“Dari keterangan saksi mulai dari ahli waris, staf kelurahan dan keterangan camat mengatakan bahwa, proses tak ada yang dilanggar, semua sesuai prosedur,” ujar Pilipus, Senin (25/7/2016).
Kepada engingengnews, Pilipus kembali mengatakan bahkan semua keterangan saksi belum ada yang menyentuh dakwaan,” tandasnya.
Sementara Penasehat Hukum IG, Edwin Ihsani, S.H., menegaskan keterangan para saksi hari ini cukup jelas bahwa proses peralihan lahan sudah sesuai prosedur. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu agoAklamasi, Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoDisdik Kota Bogor Pastikan SPMB SD 2026 Transparan, Bangku Sekolah Lebih Merata
-
Berita Terbaru3 minggu agoGebyar PKBM Kota Bogor, 3.423 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPAN Kota Bogor Gelar Muscab DPC, Dedie A. Rachim Pasang Target 10 Kursi DPRD

Login dulu untuk mengirim komen Login