Connect with us

Berita Arsip

Sempat Emosi, Ketua DPRD Diminta Hadir Kembali jadi Saksi

Published

on

Bandung – Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan jambu dua milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) oleh Pemkot Bogor di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung menghadirkan dua orang saksi yakni Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman dan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Rabu (10/8/2016) siang.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 wib dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H. ini kemudian memanggil kedua orang saksi untuk disumpah didepan majlis. 
Sebagai saksi pertama dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bertanya kepada saksi pertama Untung W Maryono dengan pertanyaan terkait proses pembebasan dan anggaran yang digunakan untuk pembebasan yang diselenggarakan oleh DPRD dan Pemkot Bogor untuk pembebasan lahan Warung Jambu Dua.
Untung Maryono sempat terpancing emosi saat dihujani pertanyaan dari para Penasehat Hukum ketiga terdakwa, namun tetap saja, Kader PDI-Perjuangan ini bertahan dengan anggaran untuk pembebasan Rp 17,5 miliar.
Dalam kesaksiannya, Untung W Maryono mengatakan, pengadaan lahan Jambu Dua dimulai saat 17 September 2014 dengan adanya penyampaian KUA PPASP yang dibahas antara komisi B dengan Dinas terkait.
“Saya bersama para Wakil Ketua DPRD memunculkan nota kesepakatan 30 September 2014 dengan menganggarkan kajian Rp 200 juta, untuk Muria dan Jambu Dua yang peruntukan untuk relokasi PKL Jalan MA Salmun dan untuk aprassial lahan Jambu Dua, namun saya belum mengetahui saat itu ada pengadaan lahan Jambu dua,” ujar Untung dalam persidangan.
Anggota DPRD yang sudah tiga kali mendapatkan mandat untuk menjadi Wakil Rakyat ini kembali menegaskan, bahwa dalam rapat Paripurna, Wakil Wali Kota yang saat itu menjadi Plh. Walikota untuk mengusulkan kembali lahan Jambu Dua.
Anggaran untuk pembebasan lahan dimunculkan kembali Rp 55 miliar pada tanggal 9,10 dan 11 Oktober 2014 dalam rapat dinas dengan Tim Anggaran dan Pembangunan Daerah (TAPD). Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat yang merupakan ketua Tim TAPD memunculkan angka itu, lalu dibahas oleh DPRD. Kemudian tanggal 10 dibuat notulen rapat isinya dari Rp 55 miliar tanggal 11 Oktober muncul angka Rp 25 miliar. Lalu pada 14 Oktober 2014 dimunculkan Rp 17,5 miliar atas dasar kesepakatan bersama TAPD dengan Badan Anggaran (Banang) dan untuk evaluasi dibahasa dengan hasil yang sama.
“Kemudan ada dari hasil Evaluasi Gubernur muncul tanggal 3 November dan 5 November 2014 dibahas bersama Wali Kota Bogor,” ujarnya.
Untung menambahkan, dalam rapat dengan TAPD, pembebasan untuk lahan Jambu Dua Rp 17,5 miliar. SK Gubernur tanggal 3 November 2014 itu dan ditandatangani 5 November 2014. “Perda dan perwali saya dan saya tahu pas ramai demo anggaran yang saya ketahui Rp 17,5 miliar dan ternyata muncul Rp 43,1 miliar. Teguh ketua Komisi B yang mengetahui adanya pengadaan lahan Warung Jambu Dua, sementara Kepala Koprasi UMKM tidak mengetahui mungkin,” tuturnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Politisi PDI-P ini mengatakan, ada rapat di hotel Park, kemudian pada tanggal 14 Oktober 2014 finalisasi dan 15 Oktober 2014 di paripurnakan.
Saat ada pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa kaitan dengan surat rekomendasi Banggar kepada Walikota kaitan dengan jambu dua, Ketua DPRD Kota Bogor ini tidak bisa mengeles, pasalnya Penasehat Hukum Terdakwa mengeluarkan lembaran surat Ketua DPRD kepada Walikota.
Akhirnya setelah memberikan kesaksian selama kurang lebih 4 jam, Ketua Majlis Hakim menutup keterangan Untung Maryono untuk kembali menjadi saksi pada tanggal 20 Agustus dengan membawa hasil LKPJ dan Hasil Audit BPK 2014. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.