Connect with us

Berita Arsip

Transparansi Desak Kejaksaan Adili Penyelundup Anggaran Jambu Dua

Published

on

Bogor – Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Jambu Dua Kota Bogor untuk Relokasi PKL Eks Jl. MA Salmun, dengan Terdakwa HYP, IG dan RNA di Pengadilan Tipikor Bandung telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang menentukan.
Pada persidangan sebelumnya sudah dapat digambarkan pihak-pihak yang mempunyai peranan penting dalam peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara sekitar 49,2 Milyar itu, maka pada sidang hari Rabu 10 Agustus 2016 yang menghadirkan Untung Maryono,SE. selaku Ketua DPRD Kota Bogor yang juga sebagai Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor dan Usmar Hariman selaku Wakil Walikota Bogor makin memperjelas dan membuat masalah pembelian tanah Jambu Dua ini makin “TERANG BENDERANG”.
Ketua Asosiasi Profesi Investigasi & Advokasi Hukum Indonesia Transparansi Hasoloan Sinaga, S.H., menegaskan, dari persidangan sebelumnya memang sudah terlihat beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam proses pelaksanaan pembelian Lahan Jambu Dua. “Ada tahapan yang sangat penting dan utama dalam seluruh rangkain proses pembelian tanah tersebut, yaitu pada TAHAP PENGANGGARAN, hingga terbitnya Produk Hukum sebagai legitimasi pembelian tanah tersebut,” ungkap Sinaga, Jumat (12/8/2016).
Kepada engingengnews.com Hasoloan Sinaga, S.H.,  menegaskan, berdasarkan keterangan saksi Untung Maryono, S.E., dapat disimpulkan bahwa telah terjadi Pelanggaran Hukum dan PENYELUNDUPAN ANGGARAN DALAM (APBD) PERUBAHAN Kota Bogor TA. 2014, khususnya pada Program di Kantor UMKM Kota Bogor.
Menurut Sinaga, timnya sudah mengkaji dan menganalisa keterangan saksi Untung Maryono, dan dokumen-dokumen (data-data) terkait dengan proses dan dinamika rapat-rapat di DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor.  “Point penting dalam pengadaan pembelian lahan Jambu Dua adalah adanya Produk Hukum yang diterbitkan oleh Pimpinan DPRD Kota Bogor, yaitu Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor No. 903-13 tahun 2014, tanggal 5 November 2014  tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan walikota Bogor tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor tersebut, anggaran biaya untuk pelaksanaan pengadaan lahan untuk relokasi PKL Eks. Jl. MA Salmun adalah sebesar Rp 17,5 milyar dan seluruhnya dianggarkan untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Pasar.
“Bahwa kemudian Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor tersebut ditindak lanjuti oleh Walikota Bogor dengan menerbitkan PERDA Nomor 7 Tahun 2014, tanggal 6 November 2014, tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH,” ungkapnya.
Hasoloan Sinaga menambahkan, yang menjadi permasalahannya adalah, dalam penjabarannya Pos untuk pembebasan lahan jambu dua  sebesar RP 49.200.000.000,-.
Hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Pimpinan DPRD No. 903-13 tahun 2014, tanggal 5 November 2014  tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan walikota Bogor tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Adanya PERBEDAAN  inilah yang menimbulkan tanda Tanya besar dan masalah, hingga pada akhirnya perkara ini bermuara di PENGADILAN TIPIKOR BANDUNG,” ujar Sinaga.
Mantan Aktivis Lentera ini juga menegaskan, berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas maka sudah cukup jelas pihak-pihak siapa yang sepatutnya bertanggung jawab, dan atau dimintai pertanggungan jawab hukumnya atas masalah ini.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum TIPIKOR sudah menyebut pihak-pihak atau nama-nama dalam Surat Dakwaannya, namun agar masalah ini menjadi tuntas, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami dari Assosiasi Profesi Investigasi dan Advokasi Hukum Indonesia (TRANSPARANSI) mendesak Kejaksaan Tinggi untuk memproses dan mengadili penyelundup anggaran APBD Perubahan Kota Bogor TA 2014 serta memproses pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi pembebasan lahan jambu dua,” tandasnya. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.