Berita Arsip
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Angkahong Masing-Masing 6thn Penjara

Bandung – Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan jambu dua milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) oleh Pemkot Bogor di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Senin (19/9/2016) memasuki agenda pembacaan tuntutan untuk para terdakwa HYP, IG dan RNA.
Sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Donal Dwi Siswanto, S.H dan Imelda Pardede, S.H. yang dimulai pukul 17.35 wib dan berakhir pada pukul 20.43 wib akhirnya memutuskan terdakwa HYP, IG dan RNA dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6(enam) bulan kurungan. Menurut Penuntut Umum, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Sidang yang dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H. ini kemudian akan melanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa yang akan kembali digelar Senin, (26/9/2016) mendatang. (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
Login dulu untuk mengirim komen Login