Berita Arsip
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Angkahong Masing-Masing 6thn Penjara
Bandung – Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan jambu dua milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) oleh Pemkot Bogor di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Senin (19/9/2016) memasuki agenda pembacaan tuntutan untuk para terdakwa HYP, IG dan RNA.
Sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Donal Dwi Siswanto, S.H dan Imelda Pardede, S.H. yang dimulai pukul 17.35 wib dan berakhir pada pukul 20.43 wib akhirnya memutuskan terdakwa HYP, IG dan RNA dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6(enam) bulan kurungan. Menurut Penuntut Umum, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Sidang yang dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H. ini kemudian akan melanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa yang akan kembali digelar Senin, (26/9/2016) mendatang. (boy/001)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login