Berita Arsip
Siti Aminah, Korban Trafficking Asal Sukabumi Sudah dipulangkan
Sukabumi – Siti Aminah, warga Cisaat Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban perdagangan manusia kini telah dipulangkan ke indonesia, hal ini dikatakan Navi’a Nikmaturrahmah Pembela Umum dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sukabumi Raya, Kamis (20/10/2016).
Menurut Navia, korban Siti Aminah dibawa pelaku secara ilegal ke Malaysia sejak tanggal 2 Februari 2016 lalu dengan diiming-iming gaji tinggi oleh pelaku. “Siti Aminah mendapatkan upah tidak sesuai yang dijanjikan oleh pelaku, karena telah dipotong untuk biaya proses memberangkatkan korban melalui jalur darat dan laut” ungkap Navia, Kamis (20/10).
Lebih lanjut, Pembela Umum LBH KSR yang juga mantan atlet kempo ini menegaskan, upah yang diberikan oleh pelaku juga diterima korban pada waktu dua atau tiga bulan baru diberikan, atas beberapa hal tersebutlah korban merasa tidak nyaman dirumah majikan dan ingin pulang, namun tidak mendapatkan respon. “Korban yang telah berumur 40an tahun mengharap anaknya yang ada di indonesia bisa membantunya untuk proses pemulangan, kemudian anak korban meminta LBH KSR untuk pendampingan,” ujarnya.
Kepada engingengnews.com, Navia menambahkan, atas pengaduan keluarga korban ini, LBH KSR mendampingi sejak pembuatan laporan ke Kepolisian Resort Kota Sukabumi, langkah lainnya ikut mendorong pihak Disnakertrans dan Dinsos kabupaten sukabumi untuk pemulangan korban. “Korban perdagangan manusia yang kita dampingi adalan salah seorang warga Sukabumi, atas kejadian itu kami mendorong pemerintah pusat khususnya pemerintah daerah melalui instansi-instansinya ikut andil dalam menjaga dan memerhatikan warganya yang menjadi korban”, tegas Navi’a Nikmaturrahmah.
Upaya-upaya tersebut akhirnya mendapat tanggapan positif baik dari Pemerintah Daerah maupun Pusat yang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia, yang akhirnya korban dipulangkan sendiri oleh pelaku yang telah mengetahui penanganan kasusnya tersebut telah melibatkan Kepemerintahan 2 (dua) Negara.
Dipulangkannya Siti Aminah kembali ke Indonesia disambut bahagia oleh keluarga dan ibu kandung korban, selanjutnya LBH KSR mengharapkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah melalui instansi terkait bisa memberikan perhatian dan membantu korban tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Bahwa keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, PERLINDUNGAN KORBAN, dan peningkatan kerjasama,” tandasnya. (van/008)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data

Login dulu untuk mengirim komen Login